Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
284 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jatim, Nilainya Tembus Rp424 M
Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya
  • Sepanjang 2026, pemerintah melakukan 1.568 penindakan rokok ilegal di Jawa Timur, naik 17 persen dibanding 2025, dengan sitaan 284,01 juta batang atau meningkat 33 persen.
  • Nilai ekonomi rokok ilegal yang disita mencapai Rp424,76 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tercatat Rp254,36 miliar.
  • Sebanyak 97,81 persen sitaan berupa rokok polos tanpa pita cukai; SKM mendominasi 98,06 persen. Total nilai barang penindakan kepabeanan dan cukai Jatim mencapai Rp2,04 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Tercatat 1.336 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.

Hingga 2026

Sebanyak 1.568 penindakan dilakukan dengan barang bukti 284,01 juta batang rokok ilegal. Nilai ekonominya ditaksir Rp424,76 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp254,36 miliar.

Triwulan III 2026

Max Darmawan menegaskan penindakan rokok ilegal akan terus dilakukan untuk menekan peredaran dan menciptakan efek jera.

sepanjang 2026

Total nilai barang hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di Jawa Timur mencapai Rp2,04 triliun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sebanyak 284,01 juta batang rokok ilegal disita dalam 1.568 penindakan di Jawa Timur sepanjang 2026, dengan nilai ekonomi barang bukti Rp424,76 miliar.
  • Who?
    Petugas penegakan kepabeanan dan cukai melakukan penindakan. Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Max Darmawan menyampaikan data dan komitmen kelanjutan penindakan.
  • Where?
    Penindakan berlangsung di wilayah Jawa Timur. Data tersebut disampaikan Max Darmawan dalam Media Briefing Triwulan III 2026 di Gedung Keuangan Negara I, Surabaya.
  • When?
    Penindakan dilakukan sepanjang 2026 hingga periode pelaporan yang disampaikan dalam Media Briefing Triwulan III 2026.
  • Why?
    Penindakan dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp254,36 miliar, serta menciptakan efek jera bagi pelaku.
  • How?
    Penegakan dilakukan melalui 1.568 penindakan. Mayoritas barang bukti berupa rokok polos tanpa pita cukai, sekitar 277,7 juta batang; sisanya menggunakan pita cukai palsu atau salah peruntukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petugas di Jawa Timur menyita 284 juta batang rokok ilegal pada 2026. Rokok ini banyak yang tidak punya pita cukai. Max Darmawan dari Kementerian Keuangan bilang petugas sudah melakukan 1.568 penindakan. Nilai rokoknya sekitar Rp424 miliar. Sekarang petugas akan terus menangkap rokok ilegal supaya orang yang membuatnya jera.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penindakan yang meningkat di Jawa Timur menunjukkan pengawasan terhadap rokok ilegal berjalan lebih intensif. Penyitaan 284,01 juta batang tidak hanya menekan peredaran produk tanpa pita cukai dan bermodus pelanggaran lain, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp254,36 miliar serta memperkuat efek jera yang terus diupayakan pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 2026 masih menjadi sasaran besar penindakan pemerintah. Hingga 2026, sebanyak 1.568 penindakan dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti mencapai 284,01 juta batang.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim), Max Darmawan mengatakan, jumlah penindakan tersebut meningkat 17 persen dibandingkan 2025 yang tercatat 1.336 penindakan. Lonjakan lebih tajam terlihat dari volume rokok ilegal yang berhasil disita. Jumlahnya mencapai 284,01 juta batang atau meningkat 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus. Diharapkan ini akan membuat deterrent effect (efek jera) kepada mereka yang melakukan itu untuk berpikir ulang," ujarnya dalam Media Briefing Triwulan III 2026 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya.

Dari total barang bukti tersebut, nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp424,76 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan itu mencapai Rp254,36 miliar.

Data penindakan juga menunjukkan modus rokok ilegal masih didominasi pola lama. Sebanyak 97,81 persen atau sekitar 277,7 juta batang merupakan rokok polos yang tidak ditempeli pita cukai.

Sisanya ditemukan menggunakan modus salah peruntukan maupun pita cukai palsu.

Jika dilihat berdasarkan jenisnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi produk yang paling banyak ditemukan dalam penindakan. Volumenya mencapai 98,06 persen atau sekitar 283,9 juta batang dari total rokok ilegal yang disita.

Max menegaskan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku. "Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus," tegasnya.

Tak hanya rokok ilegal, total nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Jatim sepanjang 2026 juga mencapai angka fantastis. Nilainya menembus Rp2,04 triliun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article