Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250619-WA0111.jpg
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Kasus KDRT terungkap setelah 28 tahun pernikahan, korban takut melaporkan suaminya.

  • Polrestabes Surabaya menetapkan NH sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya IN yang viral di media sosial.

  • NH melakukan kekerasan saat korban meminta uang belanja, dan pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah menetapkan NH (49) sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya IN (40) yang viral di media sosial. NH dan IN sudah menikah selama 28 tahun, tetapi kasus tersebut baru terungkap pada 16 Juni 2025 dikarena korban takut melapor.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap NH. Hasilnya, NH terbukti melakukan KDRT dan kini tengah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di