Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

28 Tahun Menikah, Korban KDRT di Surabaya Takut Laporkan Suami

IMG-20250619-WA0111.jpg
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Kasus KDRT terungkap setelah 28 tahun pernikahan, korban takut melaporkan suaminya.
  • Polrestabes Surabaya menetapkan NH sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya IN yang viral di media sosial.
  • NH melakukan kekerasan saat korban meminta uang belanja, dan pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah menetapkan NH (49) sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya IN (40) yang viral di media sosial. NH dan IN sudah menikah selama 28 tahun, tetapi kasus tersebut baru terungkap pada 16 Juni 2025 dikarena korban takut melapor.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap NH. Hasilnya, NH terbukti melakukan KDRT dan kini tengah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Edy menyebut, pelaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah sang anak memvideo kelakuan ayahnya untuk kemudian disebar di media sosial.

"Ini sebenarnya permasalahan keluarga, yang beberapa waktu sebelumnya sudah sering terjadi terhadap kekerasan terhadap istrinya, kemudian puncaknya adalah kemarin saat tanggal 16 Juni 2025," katanya.

Kekerasan terakhir yang dilakukan pelaku sebelum ditangkap adalah ketika korban meminta uang belanja. Tetapi, korban malah mendapat kekerasan dari pelaku.

"Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," jelasnya.

Pengakuan korban, selama 28 tahun menikah pelaku sering melakukan kekerasan. Tetapi, korban takut melaporkan suaminya ke polisi.

"Jadi kalau proses perjalanan pernikahan itu menurut pengakuan korban bahwa tersangka sering melakukan kekerasan. Namun karena korban juga merasa takut untuk menyampaikan," kata dia.

Polisi memastikan, korban telah menjalani pemeriksaan visum. Hal ini untuk mengetahui luka apa saja yang dialami korban akibat KDRT.

"Sampai saat ini karena visumnya masih juga belum diberikan oleh dokter tapi dari beberapa visual memang ada beberapa luka lecet terhadap istrinya," katanya.

Korban saat ini juga tengah dilakukan pemulihan psikis oleh psikolog. Sebab, usai mendapat KDRT, psikis korban tidak stabil.

"Sementara korban ada di rumahnya karena secara psikis korban juga sudah stabil," pungkas dia.

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us