27 Narapidana di Lapas Kediri Dipindah ke Madiun, Ini Alasannya

- Pemindahan narapidana dari Lapas Kediri ke Madiun untuk menangani over kapasitas dan mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran program pembinaan di dalam lapas.
- Over kapasitas di Lapas Kediri mencapai 302 persen dari daya tampung normal, sehingga pemindahan narapidana dilakukan untuk mengurangi beban hunian dan memperbaiki pelaksanaan program pembinaan.
- Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan koordinasi yang matang antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian, namun penanganan over kapasitas harus berjalan beriringan dengan penguatan program integrasi.
Kediri, IDN Times – Puluhan narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri dipindahkan ke Lapas Kelas Pemuda Madiun. untuk menekan kepadatan hunian. Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian over kapasitas yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 27 narapidana dipindahkan dalam proses tersebut.
1. Upaya menangani over kapasitas di dalam lapas

Kalapas Kediri, Solichin mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata Lapas Kelas IIA Kediri dalam menangani persoalan over kapasiyas. Menurutnya, pengurangan jumlah penghuni meski relatif kecil tetap penting untuk mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas. "Ini merupakan langkah dalam menangani persoalan over kapasitas yang saat ini menjadi salah satu kendala" ujarnya, Jumat (29/8/2025).
2. Over kapasitas sebabkan program pembinaan kurang maksimal

Lapas Kelas IIA Kediri sejatinya hanya memiliki kapasitas ideal 325 orang. Namun, sebelum pelaksanaan pemindahan, jumlah penghuni mencapai 981 orang. Dengan kondisi tersebut, terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang atau mencapai 302 persen dari daya tampung normal. Setelah proses pemindahan dilakukan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang. Meski hanya menurunkan sebagian kecil, langkah ini tetap penting karena mampu mengurangi beban hunian dan memberi ruang lebih baik bagi pelaksanaan program pembinaan. " Kondisi over kapasitas yang tinggi tidak sekadar berdampak pada keterbatasan ruang gerak, tetapi juga memengaruhi aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan pemasyarakatan. Dalam konteks inilah, pemindahan menjadi salah satu solusi sementara untuk menjaga stabilitas lapas, " jelasnya.
3. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dan koordinasi yang matang antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian. Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan, sehingga penempatan di lapas tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan pembinaan. Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa pemindahan tidak boleh dipandang sebagai solusi utama. "Penanganan over kapasitas harus berjalan beriringan dengan penguatan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, serta pengembangan sarana pendukung yang lebih memadai," pungkasnya.