Surabaya, IDN Times - Sebanyak 25 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan pemotongan masa pidana, yang biasa disebut sebagai remisi khusus, dalam rangka Hari Raya Waisak 2024. Besaran remisi yang diberikan bervariasi.
"Hanya narapidana yang beragama Buddha yang memperoleh remisi ini, karena bersifat khusus," ujar Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heni Yuwono, pada Kamis 23 Mei 2024.
