Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

333 Anak Warga Negara Ganda di Jatim Ajukan SKIM

Dok. Pemkot Tangerang

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 333 anak di Jawa Timur (Jatim) mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya.

Langkah ini merupakan persyaratan bagi anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memperoleh status warga negara Indonesia (WNI).
 
 "Dalam penerapan peraturan pemerintah (PP) 21 tahun 2022, batas terakhir pengajuan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda yang ada di Jawa Timur," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani.

1. Masa pengajuan terakhir pada 31 Mei 2024

Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa

Dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang menggantikan PP Tahun 2007, masa pengajuan status warga negara Indonesia (WNI) bagi anak dari perkawinan campuran berakhir pada 31 Mei 2024. "Anak-anak dari pernikahan campuran diharapkan memilih kewarganegaraan setelah mencapai usia 19 hingga 21 tahun," ungkapnya.

Ramdhani menyatakan telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan komunitas perkawinan campur di Jawa Timur. "Kami berharap adanya masukan dari Komunitas Perca terkait kekurangan atau hal-hal yang perlu diperbaiki," tambahnya.

2. Terbitkan 36 SKIM, yang daftar capai 333 anak

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing “Jagratara" (Dok. Imigrasi)

Ramdhani menyatakan bahwa mulai tahun 2022 hingga 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya telah menerbitkan sebanyak 36 Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Sementara itu, hingga 17 Mei 2024, sudah terdaftar 333 anak yang memiliki kewarganegaraan ganda di kantor imigrasi.

"Ikhtisar jumlah ini menegaskan bahwa masa pendaftaran anak dengan kewarganegaraan ganda akan ditutup pada 31 Mei 2024," ujarnya, mantan Kepala Imigrasi Malang.

3. Minta masa usia pengajuan ditambah

Imigrasi menyerahkan paspor jemaah haji kloter 1 Embarkasi Lombok di Asrama Haji NTB, Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Analia Trisna menyatakan, batas usia anak dari perkawinan campuran yang ditetapkan terlalu pendek, yaitu antara usia 19 hingga 21 tahun. Menurutnya, hal ini menimbulkan banyak kendala.

"Anak akan bingung dalam memilih kewarganegaraan karena pada rentang usia tersebut, mereka sedang melanjutkan pendidikan di luar negeri," ungkapnya.

Analia berharap agar batas usia anak dari perkawinan campuran diperpanjang hingga mencapai usia 25 tahun. "Banyak anak dari perkawinan campuran ingin berkontribusi bagi bangsa Indonesia, tetapi terhambat oleh peraturan yang ada. Seharusnya batas usia tersebut diperpanjang hingga usia 25 tahun setelah mereka menyelesaikan pendidikannya," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, banyak anak dari perkawinan campuran mengalami kesulitan ketika ingin kembali ke Indonesia. "Proses administrasi mereka disamakan dengan WNA murni, padahal mereka memiliki darah Indonesia. Hal ini menyulitkan mereka karena harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang berlaku," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Sri Gunawan Wibisono
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us