Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 23 narapidana (napi) yang tersebar di sembilan lapas dan tiga rutan di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khusus Nyepi 2023. Remisi ini diberikan setelah ada Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam SK tersebut, para napi mendapatkan remisi berbeda-beda. Mulai dari pengurangan masa penjara 15 hari hingga 60 hari. Bahkan, berkat remisi khusus ini ada seorang napi yang langsung bebas.

"Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Selasa (21/3/2023).

Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di