Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
20 Pelaku Pencuri Kotak Amal-Ternak Bangkalan Ditangkap Selama 2 Bulan
Polres Bangkalan saat ungkap kasus pencurian. (Dok. Humas Polres Bangkalan)
  • Polres Bangkalan menangkap 20 pelaku pencurian selama Mei–Juni 2026, mencakup kasus pencurian motor, kotak amal, hingga hewan ternak dari total 16 perkara kriminal.
  • Dari 16 perkara itu, 11 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan 15 tersangka dan lima lainnya adalah kasus curanmor dengan lima tersangka di berbagai kecamatan Bangkalan.
  • Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menegaskan fokus kepolisian pada penanganan curat dan curanmor serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika terjadi tindak kejahatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bangkalan, IDN Times - Sebanyak 20 orang pelaku pencurian yang beraksi di Kabupaten Bangkalan sejak Mei-Juni 2026 dibekuk polisi. Mereka mencuri motor, kotak amal hingga ternak.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, 20 tersangka itu berasal dari 16 perkara. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai laporan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini merupakan sebuah proses dan jawaban dari kinerja kami di Polres Bangkalan terhadap kejadian-kejadian yang terjadi di masyarakat," ujar AKBP Wibowo, Kamis (2/7/2026)

Dari total 16 perkara yang diungkap, sebanyak 11 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total 15 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar, pencurian kotak amal di Kecamatan Burneh, pencurian blower AC, pencurian ayam, pencurian skotlet di Kecamatan Kota Bangkalan, pencurian mesin circle di Kecamatan Modung, pencurian laptop di Kecamatan Kamal, pencurian tabung LPG, pencurian meteran air, pencurian kabel di Kecamatan Labang, hingga pencurian telepon genggam.

Sementara itu, lima perkara lainnya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka. Kelima pelaku itu mencuri sepeda motor Honda Vario di Kecamatan Tragah dan Kecamatan Kota Bangkalan, Honda Supra di Kecamatan Blega, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy di Kecamatan Tanah Merah.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian utama Polres Bangkalan karena termasuk tindak pidana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Wibowo juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Alumnus Akpol tahun 2005 tersebut.

Editorial Team

Related Article