Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
185 Ribu BPJS PBI Dicoret, 52 Ribu Warga Jatim Minta Diaktifkan Lagi
Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Sekitar 185 ribu peserta BPJS PBI di Jawa Timur dihapus setelah pemutakhiran data, dan lebih dari 52 ribu warga mengajukan reaktivasi karena merasa masih memenuhi syarat bantuan.
  • Dinsos Jatim menjelaskan proses reaktivasi tidak otomatis karena penentuan penerima PBI JKN berdasarkan data kesejahteraan nasional yang hanya mencakup masyarakat Desil 1 hingga Desil 5.
  • Banyak warga kehilangan hak bantuan akibat penilaian BPS yang menempatkan mereka di Desil 6 meski kondisi ekonomi menurun, sementara Dinsos hanya bisa memverifikasi jika ada sanggahan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Penghapusan ratusan ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Jawa Timur (Jatim) memicu gelombang permintaan reaktivasi. Hingga akhir Mei 2026, lebih dari 52 ribu warga mengajukan permohonan agar kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah kembali diaktifkan.

Data Dinas Sosial (Dinsos) Jatim mencatat sebanyak 185 ribu peserta PBI JKN dihapus dari daftar penerima bantuan iuran setelah dilakukan pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, 52.314 orang telah mengajukan reaktivasi karena mengaku masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan, proses reaktivasi tidak bisa dilakukan secara otomatis. Sebab, penentuan penerima PBI JKN mengacu pada data kesejahteraan nasional yang menetapkan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 5.

Persoalan muncul ketika banyak warga yang secara ekonomi telah kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi masih tercatat berada di Desil 6 karena kondisi fisik rumah atau asetnya dinilai masih layak. "Kesulitannya adalah ketika Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kondisi fisik rumah mereka masih dianggap bagus sehingga masuk Desil 6. Padahal penghuni rumah itu baru saja terkena PHK dan tidak lagi memiliki penghasilan untuk membayar iuran mandiri," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak warga kehilangan hak sebagai penerima bantuan iuran meski kemampuan ekonominya telah menurun drastis.

Novi menegaskan, Dinsos tidak memiliki kewenangan mengubah status desil masyarakat. Penetapan kategori kesejahteraan sepenuhnya menjadi kewenangan BPS. Dinsos hanya dapat melakukan verifikasi faktual apabila terdapat sanggahan dari masyarakat.

"Misalnya status seseorang tertulis Desil 6, tetapi secara riil kondisinya sudah seperti Desil 2. Data itulah yang harus diperbaiki sehingga mereka bisa kembali terdaftar sebagai peserta PBI JKN," terangnya.

Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan namun kini kondisi ekonominya telah membaik juga akan dikeluarkan dari skema PBI dan dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Editorial Team

Related Article