Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
10 Calon ART Diduga Disekap di Kedung Anyar, Bagaimana Terungkap?
Proses pengungkapan ART diduga disekap di Surabaya. Dok. Istimewa.
  • Dua calon ART yang kabur meminta bantuan Satpol PP Surabaya saat patroli, lalu mengaku ada dugaan penyekapan di penampungan tenaga kerja Jalan Kedung Anyar.

  • Satpol PP bersama Polsek Sawahan menemukan delapan calon ART lain di lokasi, sehingga total 10 orang diamankan dan ditangani Dinsos untuk pendataan serta pemulangan.

  • Pemkot Surabaya menghentikan usaha penyalur karena dugaan masalah perizinan; dugaan penyekapan dan potensi TPPO diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sebelum 1990-an

Usaha penyalur ART di Kedung Anyar disebut telah beroperasi sejak era orang tua pemilik.

Sabtu (24/10/2026)

Dua calon ART diduga kabur dari penampungan dan meminta bantuan Satpol PP saat patroli. Keterangan mereka memicu pemeriksaan lokasi, yang menemukan delapan calon ART lain sehingga total 10 orang diamankan.

Hari ini

Pemkot Surabaya menutup aktivitas usaha penyalur tenaga kerja tersebut karena dugaan masalah perizinan dan keluhan lingkungan. Dugaan penyekapan serta potensi TPPO diserahkan kepada kepolisian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sepuluh calon asisten rumah tangga diduga disekap di tempat penampungan penyalur tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar. Usaha tersebut dihentikan sementara karena dugaan masalah perizinan.
  • Who?
    Sepuluh calon ART dari luar Surabaya diamankan Satpol PP. Satpol PP Surabaya, Polsek Sawahan, Dinsos Surabaya, Disperinaker Surabaya, serta pemilik atau pengelola usaha terlibat dalam penanganan.
  • Where?
    Lokasi penampungan berada di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya. Para calon ART kemudian ditangani Dinsos Surabaya untuk pendataan dan pemulangan.
  • When?
    Kasus terungkap saat patroli Satpol PP pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Keterangan penanganan dan penutupan usaha disampaikan pada Minggu, 25 Oktober 2026.
  • Why?
    Dua calon ART meminta pertolongan setelah diduga kabur dan mengaku disekap. Pemeriksaan awal juga menemukan dugaan persyaratan perizinan usaha, dokumen bangunan, dan kelayakan fungsi belum terpenuhi.
  • How?
    Satpol PP membawa dua pelapor ke markas untuk pemeriksaan, lalu berkoordinasi dengan Polsek Sawahan mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang lainnya. Petugas memasang garis pembatas, sementara dugaan pidana diserahkan kepada kepolisian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dua calon ART kabur lalu minta tolong Satpol PP di Surabaya. Mereka bilang ada 10 calon ART dikurung di Kedung Anyar. Petugas datang dengan polisi dan menemukan delapan orang lagi. Sekarang mereka dibantu Dinas Sosial untuk pulang. Tempat penyalur itu ditutup karena diduga izinnya belum lengkap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons cepat dua calon ART dan tindak lanjut terkoordinasi Satpol PP, kepolisian, serta dinas terkait memungkinkan 10 orang diamankan dan memperoleh penanganan untuk pendataan serta pemulangan. Penutupan sementara usaha yang diduga bermasalah juga menunjukkan perhatian pemerintah kota terhadap perlindungan warga dan kepatuhan terhadap persyaratan operasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dua calon asisten rumah tangga (ART) diduga kabur dari tempat penampungan dan meminta pertolongan petugas Satpol PP Kota Surabaya. Pengakuan keduanya mengungkap dugaan penyekapan terhadap 10 calon ART di sebuah tempat penyalur tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya.

Kasus ini terungkap saat petugas Satpol PP berpatroli pada Sabtu (24/10/2026). Dua warga luar kota tersebut menghentikan petugas untuk meminta bantuan. Awalnya, petugas mengira keduanya kehabisan bekal. Namun, setelah dibawa ke markas Satpol PP dan dimintai keterangan, keduanya mengaku sebagai calon ART yang diduga disekap di lokasi penampungan tersebut.

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, Minggu (25/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan langsung mendatangi lokasi. Hasil pemeriksaan di tempat penampungan itu menemukan delapan calon ART lainnya. Dengan demikian, total 10 calon ART dari luar Surabaya berhasil diamankan.

Seluruh calon ART kini ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.

Tak hanya menyelamatkan para calon ART, Pemerintah Kota Surabaya juga menghentikan aktivitas usaha penyalur tenaga kerja tersebut. Petugas memasang garis pembatas atau Satpol PP line setelah pemeriksaan awal menemukan dugaan persoalan perizinan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terbagi dalam dua ranah. Dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diserahkan kepada kepolisian, sedangkan Pemkot Surabaya menindak dari sisi legalitas usaha.

“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” kata Hebi.

Hebi menjelaskan, penutupan tersebut tidak berarti rumah tinggal itu dilarang digunakan untuk aktivitas rumah tangga biasa. Namun, kegiatan usaha penyaluran dan penampungan ART tidak boleh berjalan sebelum persoalan perizinannya diklarifikasi dan dipenuhi.

Menurut pemeriksaan awal, sejumlah persyaratan dasar diduga belum terpenuhi, termasuk dokumen bangunan dan kelayakan fungsi tempat usaha. Meski izin penyalur tenaga kerja berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Hebi menyebut persyaratan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta ketentuan kelayakan tempat usaha tetap harus dipenuhi sesuai aturan.

Pemkot Surabaya juga akan memanggil pemilik atau pengelola untuk meminta klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan. Saat penertiban berlangsung, pemilik maupun pengelola tidak berada di lokasi.

Sementara itu, Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, mengatakan usaha penyalur ART tersebut telah beroperasi sejak era orang tua pemilik, bahkan sebelum 1990-an. Namun, menurut penelusurannya, izin operasional usaha itu sudah tidak berlaku.

“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” kata Sutaji.

Ia juga menyebut pengelola tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni kepada pengurus lingkungan dalam waktu 1 x 24 jam maupun mengurus pelaporan terkait izin menginap sementara sebagaimana ketentuan yang berlaku di Surabaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article