Surabaya, IDN Times - Dua calon asisten rumah tangga (ART) diduga kabur dari tempat penampungan dan meminta pertolongan petugas Satpol PP Kota Surabaya. Pengakuan keduanya mengungkap dugaan penyekapan terhadap 10 calon ART di sebuah tempat penyalur tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya.
Kasus ini terungkap saat petugas Satpol PP berpatroli pada Sabtu (24/10/2026). Dua warga luar kota tersebut menghentikan petugas untuk meminta bantuan. Awalnya, petugas mengira keduanya kehabisan bekal. Namun, setelah dibawa ke markas Satpol PP dan dimintai keterangan, keduanya mengaku sebagai calon ART yang diduga disekap di lokasi penampungan tersebut.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan langsung mendatangi lokasi. Hasil pemeriksaan di tempat penampungan itu menemukan delapan calon ART lainnya. Dengan demikian, total 10 calon ART dari luar Surabaya berhasil diamankan.
Seluruh calon ART kini ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.
Tak hanya menyelamatkan para calon ART, Pemerintah Kota Surabaya juga menghentikan aktivitas usaha penyalur tenaga kerja tersebut. Petugas memasang garis pembatas atau Satpol PP line setelah pemeriksaan awal menemukan dugaan persoalan perizinan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terbagi dalam dua ranah. Dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diserahkan kepada kepolisian, sedangkan Pemkot Surabaya menindak dari sisi legalitas usaha.
“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” kata Hebi.
Hebi menjelaskan, penutupan tersebut tidak berarti rumah tinggal itu dilarang digunakan untuk aktivitas rumah tangga biasa. Namun, kegiatan usaha penyaluran dan penampungan ART tidak boleh berjalan sebelum persoalan perizinannya diklarifikasi dan dipenuhi.
Menurut pemeriksaan awal, sejumlah persyaratan dasar diduga belum terpenuhi, termasuk dokumen bangunan dan kelayakan fungsi tempat usaha. Meski izin penyalur tenaga kerja berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Hebi menyebut persyaratan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta ketentuan kelayakan tempat usaha tetap harus dipenuhi sesuai aturan.
Pemkot Surabaya juga akan memanggil pemilik atau pengelola untuk meminta klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan. Saat penertiban berlangsung, pemilik maupun pengelola tidak berada di lokasi.
Sementara itu, Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, mengatakan usaha penyalur ART tersebut telah beroperasi sejak era orang tua pemilik, bahkan sebelum 1990-an. Namun, menurut penelusurannya, izin operasional usaha itu sudah tidak berlaku.
“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” kata Sutaji.
Ia juga menyebut pengelola tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni kepada pengurus lingkungan dalam waktu 1 x 24 jam maupun mengurus pelaporan terkait izin menginap sementara sebagaimana ketentuan yang berlaku di Surabaya.
