Tersangka Kasus Menghalangi Penangkapan Bechi Jadi 6 Orang

Jombang, IDN Times - Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyampaikan pihaknya menetapkan satu orang lagi terkait kasus dugaan menghalang-halangi polisi saat melakukan upaya penangkapan Subechi Azal Tsani (42) yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap santriwati.
"Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial AM," kata Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).
1. AM merupakan simpatisan MSAT putra kiai Jombang
AM adalah warga Kecamatan Ploso, Jombang. Giadi menyebut, AM merupakan simpatisan MSAT, putra kiai ternama di Ploso, Jombang. AM diduga turut serta melakukan penghalangan saat polisi berupaya meringkus MSAT di area pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) lalu.
"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan (MSAT) juga," kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.
2. Tersangka melakukan pelemparan petugas
Dijelaskan Giadi, tersangka menghalangi polisi dengan cara melakukan pelemparan (benda batu) ke arah petugas. Pelemparan dilakukan tersangka di gerbang masuk menuju pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso.
"Jadi aksi pelemparan itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren," ujarnya.
Baca Juga: 5 Tersangka Pengikut MSAT Dapat Arahan Begini dari Ponpes Shiddiqiyyah
3. Polisi panggil tersangka pekan depan
Sebelum ditetapkan tersangka, kata Giadi, AM pernah diperiksa Satreskrim Polres Jombang dengan status saksi. Pada pekan depan, polisi berencana memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Giadi pun meminta agar AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
"Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jumat (29/7/2022) pekan depan," kata Giadi menegaskan.
4. Simpatisan MSAT yang jadi tersangka berjumlah 6 orang
Ditetapkannya AM menjadi tersangka, maka jumlah simpatisan MSAT yang jadi tersangka kasus menghalang-halangi polisi saat upaya penangkapan MSAT bertambah menjadi enam orang. "Jadi jumlah tersangka semua jadi 6 yang melakukan penggalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan," kata Giadi menegaskan.
Dari enam orang tersangka itu, 5 orang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Para tersangka itu dijerat pasal 19 Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dipindah ke Sel Umum, Bechi Dikurung Bareng 60 Tahanan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.