Mantan Sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang Dapat Remisi 1 Bulan

Jombang, IDN Times - Sebanyak 293 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Jombang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini. Salah satu di antaranya adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, terpidana perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Artis Vanessa Angel dan sumianya.
1. Joddy mendapatkan remisi 1 bulan
Joddy mengatakan, dirinya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan 1 bulan di momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 77 ini. Mantan sopir artis Vanessa Angel itu mengaku bersyukur dengan pemberian remisi tersebut. Dengan begitu, vonis lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jombang pun berkurang.
"Alhamdulillah saya dapat remisi pertama ini, 1 bulan remisinya. Dari hasil vonis saya 5 tahun," kata Joddy ditemui IDN Times setelah menerima remisi dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jombang Vonis Sopir Vanessa Angel Lima Tahun Penjara
2. Mengaku sehat fisik dan mental selama di penjara
Pria berusia 25 tahun tersebut mengaku kondisinya sehat secara mental maupun fisik saat menjalani hukuman di penjara. Ia juga sudah bisa beradaptasi dengan warga binaan lainnya di dalam lapas. Dia tidak ingin berfikir panjang dengan yang ada di luar. Sebab baginya saat ini adalah berusaha "menikmati" hari-harinya di dalam lapas setempat.
"Di sini sih alhamdulillah, kesehatan mental ku lebih gak terlalu kepikiran di luar, karena di sini banyak kegiatan juga banyak teman-teman baru, di sini lumayan terhibur. Jadi istilahnya sambil Healing gitu lah," ujarnya.
"Saya di sini sehat walafiat secara mental maupun fisik. Jadi ya gak ada yang perlu dikahwatirkan untuk keluarga dan kerabat," Joddy melanjutkan.
3. Lima narapidana Lapas Jombang bebas dari penjara
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, 293 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini sesuai dengan yang diusulkan. Narapidana rata-rata mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 1 sampai 6 bulan.
"Lima orang (remisi) langsung bebas per hari ini. Narapidana yang bebas ini dari yang berperkara pidana umum. Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," kata Mahendra.
Pantauan IDN Times, surat remisi bebas diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus disaksikan Bupati Mundjidah Wahab, dan jajaran Forpimda setempat. Napi yang bebas pun langsung sujud syukur sebelum meninggalkan Lapas Jombang.
Baca Juga: Sopir Vanessa, Tubagus Jody Dipindah ke Lapas Jombang Jelang Sidang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.