Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!

Nota keberatan akan dibacakan Senin pekan depan

Surabaya, IDN Times - Pelaku ujaran kebencian terkait kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti alias Mak Susi, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11).

Pantauan IDN Times di lapangan, Mak Susi tiba bersama dua pelaku lainnya dalam dakwaan yang sama, yaitu Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah. Mereka terlihat memasuki ruang sidang Cakra sekitar pukul 14.16 WIB.

1. Mak Susi pekikkan kata merdeka

Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!Tri Susanti alias Mak Susi di Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Sebelum berhadapan dengan majelis hakim, kedatangan Mak Susi disambut semarak oleh kolega dan keluarganya. Mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah, Mak Susi dengan lantang meneriakkan merdeka.

"Merdeka!" pekik dia sembari mengepalkan tangan ke atas.

2. Mak Susi dianggap menyebarkan berita bohong

Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!Suasana persidangan dengan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar, para terdakwa dianggap memprovokasi karena menyebarkan berita bohong melalui pesan WhatsApp. Dia bahkan mengerahkan massa yang tergabung dalam grup Info KB FKPPI untuk mendatangi AMP yang berada di Jalan Kalasan, Kecamatan Tambaksari.

"Mohon perhatian URGENT, kami butuh bantuan massa karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING," demikian terulis dalam surat dakwaan.

Faktanya, tidak satupun ditemukan benda tajam dan panah di asrama tersebut.

3. Kuasa hukum mengajukan eksepsi

Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!Suasana persidangan dengan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum apakah yang bersangkutan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.  Kuada hukum Mak Susi, Sahid, pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukannya. Pembacaan eksepsi diagendakan berlangsung pada Senin (2/12) nanti.

"Kita mengajukan eksepsi. Harus dijelaskan unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat 2. Apakah dakwaannya sudah memenungi unsur atau tidak. Harus diuraikan pasalnya. Unsurnya harus terpenuhi. Dan ini delik aduan atau umum dalam penetapan tersangka," ujar Sahid seusai persidangan.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya