Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN Gentong

Namanya masih dirahasiakan

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim telah mengantongi identitas pejabat daerah yang melakukan korupsi pembangunan SDN Gentong, Pasuruan. Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan uang tersebut menyebabkan gedung sekolah ambruk dan korban meninggal dunia.

1. Nama didapatkan setelah penyelidikan mendalam

Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN GentongDirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10). IDN Times/Fitria Madia

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menerangkan, pihaknya memperoleh nama pejabat yang menyalahgunakan wewenang setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan barang bukti.

"Kami sudah dapat penghitungan kerugian negara. Terus nanti tinggal kami gelarkan untuk naik tersangka, satu step lagi," kata Gidion saat dikofirmasi awak media di Surabaya, Senin (30/12).

2. Jumlah tersangka masih satu orang

Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN GentongSejumlah polisi tampak memantau SDN Gentong, Pasuruan yang ambruk. Dok. BPBD Jatim

Sejauh ini, sambung Gidion, tersangka merupakan seorang Petugas Pembuat Komitmen (PPK).

"Sementara arahnya masih satu ya, PPK. Penyidik sudah mendapatkan penghitungan negara dan akan menentukan tersangka," tambah dia singkat.

Baca Juga: Dua Kontraktor SD yang Ambruk di Pasuruan Ternyata Lulusan SMP dan SMA

3. Akan dirilis ke publik

Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN GentongDirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10). IDN Times/Fitria Madia

Mengenai kapan tersangka akan ditunjukkan ke publik, Gidion tidak berbicara banyak. Namun, dia mamastikan penyelesaian kasus tersebut akan segera dirilis secepat mungkin.

"Dalam waktu dekat, sekitar nanti tahun baruan ya," tutup dia dengan singkat.

4. Sebelumnya sudah tetapkan dua tersangka

Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN GentongTersangka berinisial DS dan SE kasus SDN Gentong 1 Pasuruan ambruk saat dirilis di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Atas insiden yang terjadi pada 5 November 2019 itu, polisi juga telah menetapkan DS dan SE sebagai tersangka. Sebagai pihak kontraktor, mereka dianggap lalai dan diduga berkomplot untuk mengurangi kualitas bahan bangunan.

Mereka dijerat pasal 359 karena kelalaian yang mereka lakukan berujung fatal, yakni dua orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka. Adapun ancaman pidana dari pasal 359 adalah penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Kasus SD Ambruk, Polisi Geledah Dispendik Kota Pasuruan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya