Vonis Kanjuruhan Ringan, Keluarga Korban: Curi Ayam Dipenjara 2 Tahun

Rini kecewa pembunuh anaknya divonis ringan

Malang, IDN Times - Vonis ringan terhadap kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditanggapi dengan air mata oleh keluarga Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Rini Hanifah (49) asal Pasuruan yang datang jauh-jauh untuk menceritakan nasibnya di KNPI Kota Malang pada Jumat (17/03/2023) sore.

Hasil vonis dari majelis hakim PN Surabaya sendiri terbilang mengejutkan, Mantan Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mantan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara. Kemudian Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bukan penjara, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sama-sama mendapatkan vonis bebas.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang hanya menghukum satu tahun, bahkan ada yang bebas," terang Rini saat dikonfirmasi pada Jumat (17/03/2023).

1. Kekecewaan mendalam keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

Vonis Kanjuruhan Ringan, Keluarga Korban: Curi Ayam Dipenjara 2 TahunAremania yang masuk ke lapangan usai timnya kalah dari Persebaya pada 1 Oktober 2022. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Rini Hanifah yang merupakan ibu dari korban meninggal atas nama Agus Riansyah menyatakan sangat amat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya keputusan tersebut tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang akibat gas air mata.

"Apalagi keputusan hakim ada 2 yang dibebaskan dan yang lainnya 1,5 tahun. Sedangkan yang mencuri ayam saja dihukum 2 tahun, orang yang mencuri pisang dihukum 1-2 tahun. Kenapa anak saya yang nyata-nyata dibunuh dengan gas air mata hukumannya cuma satu tahun," tegasnya.

Ia merasa sebagai rakyat biasa tidak memiliki kuasa terhadap hukum di negeri ini. Meskipun kecewa, ia merasa tidak berdaya dengan keadilan untuk anaknya lagi."Saya hanya orang biasa, apakah keadilan hanya untuk orang-orang berkuasa?" Tanyanya.

Ia juga merasa hidupnya kini tidak bisa lagi tenang seperti duku saat anaknya masih hidup. Ia juga beberapa kali didatangi orang yang ingin ia tidak lagi memperjuangkan keadilan untuk anaknya.

"Saya memohon perlindungan dari LPSK, saya setiap hari merasa tertekan dan takut. Mau menjawab salah, mau tidak menjawab rasanya stress. Saya setiap hari ngomong-ngomong sendiri sama makam anak saya seperti orang gila," tuturnya.

Baca Juga: KY Bakal Dalami Kode Etik Hakim dalam Vonis Kanjuruhan 

2. Rini diminta aparat untuk membuat video terima kasih telah mendapatkan bantuan

Vonis Kanjuruhan Ringan, Keluarga Korban: Curi Ayam Dipenjara 2 TahunDiskusi putusan sidang Tragedi Kanjuruhan di KNPI Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rini membeberkan beberapa waktu sebelumnya ada yang menawarkan kepada dirinya agar mau divideo. Ia dijelaskan kalau setelah divideo akan mendapatkan banyak bantuan. Tapi ia tidak dijelaskan bantuan apa yang mau diberikan.

"Sejujurnya saya juga takut, mau jawab ya salah tapi jawab tidak juga salah. Saya seperti teroris, banyak yang databg ke rumah saya mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek," ungkapnya.

Pihak Polsek juga datang ke rumahnya agar mau membuat video ucapan terima kasih telah diberikan bantuan sebelum pihak Polda Jawa Timur datang. Namun ia tetap menolak sebelum bertemu Kapolda Jawa Timur.

"Kemudian saat Bapak Kapolda datang, beliau minta membuat video agar berterima kasih atas bantuan untuk Tragedi Kanjuruhan dan persidangan di Surabaya oleh Bapak Kapolda. Tapi saya jawab saya gak bisa dengan alasan saya gak trauma dengan video," paparnya.

3. Rini diminta membuat ucapan bahwa sudah ikhlas dengan kepergian anaknya

Vonis Kanjuruhan Ringan, Keluarga Korban: Curi Ayam Dipenjara 2 TahunPolisi menembak gas air mata saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Tak hanya sampai di situ, Rini juga diminta membuat ucapan saja bahwa kematian anaknya adalah takdir. Rini tentu saja dengan tegas kembali menolak, Ia dengan tegas menyatakan anaknya meninggal karena gas air mata.

"Apakah 135 nyawa termasuk anak saya yang sidah dibunuh, tapi kita haris legowo. Apakah kita haris ikhlas bahwasanya nyata-nyata anak kita dibunuh," tutupnya sambil menangis tersedu-sedu.

Baca Juga: 3 Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi Kasus Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya