Tukang Becak di Malang Cabuli Bocah 7 Tahun di Tempat Umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sungguh bejat ulah Suhardi (64) tukang becak ini, hingga tega mencabuli bocah yang ia temui di jalan secara random. Korbannya pun bocah yang masih berusia 7 tahun 6 bulan. Korban saat itu tengah bermain bersama temannya, pelaku yang birahi langsung melampiaskan aksinya.
Kini, pria paruh baya warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu harus dikurung di Mapolresta Malang Kota untuk diadili.
1. Polisi mengatakan jika tersangka melakukan aksinya di tempat umum
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menceritakan peristiwa berawal pada 5 Mei 2024 pukul 15.30 WIB di Perempatan Mergosono Gang 5F, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu korban AAK (7) bersama kawannnya NAA (8) memanjat pohon untuk memetik bunga agar bisa bermain masak-masakan. Tiba-tiba tersangka mendatangi korban dan menggendong korban yang saat itu sedang memanjat, tersangka lalu duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan Perempatan Mergosono Gang 5F sambil memangku korban. Selanjutnya tersangka memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban dan menggesek-gesekkan jarinya.
"Selanjutnya tersangka menghentikan perbuatan cabulnya dikarenakan ada orang yang lewat, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk berkeliling dengan menggunakan becak, namun korban menolak. Ketika korban menolak, temannya menerima ajakan dari tersangka sehingga tersangka langsung mengangkat korban dan memangku korban di kursi pengemudi becak, sedangkan temannya duduk di kursi penumpang," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (15/5/2024).
Khusnul mengatakan jika saat mengemudikan becak, tersangka kembali melakukan perbuatan cabul dengan tangan kanan memegang setir becak dan tangan kiri masuk ke celana dalam korban. Tersangka lalu menggesek-gesekkan jarinya ke vagina korban, sehingga korban merasakan jari tersangka masuk ke kemaluannya.
"Tersangka baru menghentikan perbuatannya dengan cara menarik tangannya, karena ada orang yang tidak dikenal melintas. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk mengantar becak, namun korban menolak kembali tapi tersangka langsung membawa korban dan temannya ke sebuah rumah kosong," jelasnya.
Sesampainya di rumah kosong, tersangka kembali mengajak korban berkeliling kota. Tapi korban menolak dengan alasan korban mau mandi dulu, lalu tersangka mengizinkan korban pulang ke rumah.
Baca Juga: Gak Ada Kerjaan, Debt Kolektor di Malang Malah Ekshibisionisme
2. Kelakuan bejat tersangka ketahui saat korban cerita merasakan sakit pada bagian sensitifnya
Sepulang dari bertemu tersangka, korban kemudian bercerita kepada ibunya kalau vaginanya tersangka sakit. Dari situ keluarga korban curiga dan menanyakan apa yang sudah ia alami. Dari situ akhirnya ketahuan aksi bejat tersangka.
"Pada vagina korban terdapat luka lecet kemerahan akibat tindakan yang telah dilakukan tersangka. Sehingga keluarga korban membuat laporan polisi, kemudian kami mendatangi TKP, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan dengan mengantarkan korban dilakukan visum," jelasnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sanksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara. Polisi juga melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya dan melakukan pemeriksaan.
3. Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau tindak pidana pencabulan terhadap anak. Tersangka akan diancam dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos dalam anak perempuan warna putih, 1 potong celana dalam anak perempuan warna krem, 1 potong kaos anak warna hitam, dan 1 potong celana anak warna putih," tandasnya.
Korban sendiri kini masih mengalami trauma. Sehingga Unit PPA Polresta Malang Kota tengah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Malang untuk penanganan trauma psikologis pada korban.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Ekshibisionisme di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.