Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI 

Bisnis esek - esek terselubung di warung kopi

Madiun, IDN Times - Tempat prostitusi berkedok warung 'remang - remang' di wilayah Kabupaten Madiun disegel Satpol PP, Selasa (14/5). Sebanyak 48 bangunan tempat usaha maupun hunian di lahan milik PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dipasangi garis polisi penegak Perda.

Tidak ada perlawanan berarti dari pihak penghuni bangunan permanen dan semi permanen di tepi sebelah selatan ring road Saradan yang berbatasan dengan wilayah Nganjuk sebelah barat itu. Warga hanya bisa pasrah lantaran pemberitahuan penyegelan sudah diberitahukan beberapa hari sebelumnya.

"Kalau sudah begini, saya akan pulang dan bekerja di Nganjuk saja," kata Paijo, salah seorang penyewa lahan PT KAI yang digunakan untuk membuka warung kopi.

1. Pemilik bangunan mulai mengemasi barang

Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI IDN Times / Nofika Dian Nugroho

Pria itu juga sudah mengeluarkan dua meja panjang dari dalam warungnya. Beberapa barang lain juga akan dibawa ke rumahnya di Wilangan, Nganjuk. Adapun sejumlah komoditas yang dijual seperti sejumlah botol minuman bersoda, kopi sachet akan dijual.
"Saya mau bertani saja," ujar dia. Paijo pun berkelit ketika ditanya tentang praktik prostitusi yang berjalan di warungnya.

2. PSK sering diamankan tapi balik beroperasi

Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI IDN Times / Nofika Dian Nugroho

Kendati demikian, petugas Satpol PP sudah berungkali melakukan penertiban pekerja seks komersial yang mangkal di sejumlah warung tersebut. Selain didata, mereka diminta untuk menghentikan aktivitasnya. 

Bahkan, sebagian di antara mereka juga dibina di panti rehabilitasi sosial selama enam bulan. Namun, setelah program berakhir para PSK yang datang dari sejumlah daerah kembali lagi ke tempat mangkal sebelumnya. 

"Sering juga ada (PSK) yang baru setelah kami tertibkan lagi," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Eko Budi Hastanto. 

3. Satpol PP merekomendasikan PT KAI putus kontrak secara sepihak

Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI IDN Times / Nofika Dian Nugroho

Membandelnya pihak yang terlibat dalam prostitusi berkedok warung kopi yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun itu membuat pihak pemkab geram. Sebab, perannya sebagai 'wajah' Kabupaten Madiun di sisi timur atau berada di pintu masuk dari wilayah Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Karena itu, usai penyegelan pihak Satpol PP merekomendasikan kepada PT KAI selaku pemilik aset untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Terutama bagi penyewa lahan yang sudah terbukti menggunakan bangunan untuk usaha prostitusi.

Baca Juga: Unik, Buka Puasa Es Krim Pakai Gayung Plastik di Madiun

4. Melanggar Perda trantib

Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Rekomendasi itu, menurut Eko, akan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung yang salah satunya foto razia yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Upaya itu demi menegakkan Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban. 

Dalam salah satu bab-nya mengatur tentang ketentraman sosial. Praktik prostitusi berkedok warung kopi di tepi jalur nasional, dinyatakan Eko sebagai bentuk pelanggaran dari perda tersebut. "Yang bisa menghentikan prostitusi ini adalah PT KAI, caranya dengan memutus kontrak secara sepihak karena penyewa lahan melanggar kesepakatan," Eko menegaskan. 

5. PT KAI butuh bukti sebelum memutus kontrak secara sepihak

Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI IDN Times / Nofika Dian Nugroho

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa pihaknya bisa saja memutus kontrak penyewa lahan secara sepihak. Namun, harus dilengkapi data tentang adanya indikasi prostitusi di sejumlah bangunan yang sesuai izinnya digunakan sebagai tempat usaha dan rumah. 

"Yang jelas kami butuh bukti, kalau tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak kami bisa dituntut di depan hukum," ujar Ixfan. 

Baca Juga: Usai Sidang Prostitusi Online, VA Nangis Ingin Nyekar ke Ibunya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya