Remaja 14 Tahun di Madiun Diduga Melahirkan Bayi dari Ayah Tirinya

Madiun, IDN Times - Polsek Kebonsari menangkap seorang pria berinisial HA lantaran diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Adapun korbannya adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Ironisnya lagi, korban dikabarkan telah melahirkan seorang bayi pada akhir Januari lalu. "Kami mengamankan pelaku di sekitar Stasiun Madiun. Yang bersangkutan hendak melarikan diri ke luar kota," kata Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto, Jumat (7/2).
1. Polisi antisipasi amuk massa

Setelah penangkapan HA, polisi terus mendalami dugaan kasus tindak asusila dengan korban anak di bawah umur itu. HA kini sudah diamankan Mapolsek Kebonsari. Selain untuk keperluan penyelidikan, juga upaya mengamankan yang bersangkutan dari kemungkinan amuk massa.
Sunu menyatakan, setelah kabar persetubuhan tersebut, sebagian warga tidak terima dengan perbuatan HA. "Informasinya ada yang mau main hakim sendiri," tambahnya.
2. Korban diamankan ke rumah keluarga di luar kota

Untuk menghindari terjadinya tindak anarkistis, polisi intens memantau desa yang menjadi tempat tinggal HA dan keluarganya. Koordinasi dengan pemerintahan desa pun dilakukan.
Kades Kedondong Siti Kuzaimah mengatakan, dugaan kasus persetubuhan antara ayah dengan anak tiri sedang ramai diperbincangkan warga. Untuk menghindari syok, korban diamankan ke rumah keluarganya di luar kota untuk sementara waktu.
3. Psikologis korban diharapkan segera pulih

Meski demikian, komunikasi antara keluarga korban dengan pemerintahan desa tetap berlangsung. Salah satu tujuannya untuk memberi dukungan agar korban tetap kuat melanjutkan hidup.
Selain itu, tetap memberikan rasa nyaman agar nantinya korban tetap memperhatikan pendidikannya. "Yang penting jangan sampai masa depannya rusak," ujar Siti.