PPKM Darurat, Kota Madiun Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha

Madiun,IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun meniadakan takbir keliling dan salat Idul Adha di masjid atau musala tahun ini. Larangan kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun tentang petunjuk teknis Hari Raya Kurban di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19.
"Dengan sangat terpaksa takbir keliling, salat Idul Adha di masjid ditiadakan untuk mengurangi kerumunan," kata Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, Kamis (15/7/2021).
1. Disarankan menggunakan fasilitas audio visual
Untuk tujuan itu, menurut Inda, warga tetap dapat mengumandangkan takbir di rumah masing-masing. Adapun teknisnya dapat menggunakan fasilitas audio visual yang bisa diakses secara daring.
Hal ini sebagaimana dilangsungkan pada perayaan serupa pada tahun lalu yang telah dilanda wabah COVID-19.
2. Pembagian hewan kurban secara door to door
Adapun penyembelihan hewan kurban, menurut dia, juga dilakukan secara terbatas. Kegiatan itu hanya dijalankan oleh penyembelih dan perwakilan panitia di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
"Untuk pembagian hewan kurban di antar ke rumah-rumah penerima atau door to door," ujar Inda Raya.
Baca Juga: PPKM Darurat Jelang Idul Adha, Kampus hingga RT Harus Dilibatkan
3. Menjaga kesehatan dinilai lebih baik ketimbang pergi ke masjid
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Ahmad Munir menyatakan bahwa ditiadakannya takbiran keliling dan salat Id di tempat ibadah berlaku di daerah dengan status zona merah dan oranye.
Dalam hal ini, Kota Madiun dinyatakan masih termasuk zona merah dan masuk level 4 penanganan COVID-19. "Lebih baik untuk sementara tidak berangkat ke masjid atau Musala selama PPKM darurat ini. Karena menjaga kesehatan itu jauh lebih baik," ujar Munir.
Baca Juga: PPKM Darurat Jelang Idul Adha, Kampus hingga RT Harus Dilibatkan