Ketika ODGJ di Panti Rehabilitasi Sosial Disuntik Vaksin COVID-19

Madiun, IDN Times - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak luput dari potensi penularan COVID-19. Oleh karena itu, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri Asrama Caruban, Kabupaten Madiun memberikan vaksinasi kedua untuk mencegah penyakit tersebut kepada 70 ODGJ, Selasa (6/7/2021).
Seluruh pasien di asrama yang berdiri di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan itu berjenis kelamin laki- laki. Mereka merupakan warga dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Madiun, Nganjuk, dan Kediri.
"Bagaimanapun juga para ODGJ tetap rawan tertular COVID-19," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial UPT RSBL Kediri Asrama Caruban, Tarmini.
1. Rawan tertular karena frekuensi keluar - masuk ODGJ cukup tinggi
Penularan COVID-19 di asrama itu berpotensi terjadi karena frekuensi keluar dan masuknya pasien cukup tinggi. Apalagi, sejumlah ODGJ sudah tercatat dalam daftar tunggu untuk menjalani perawatan.
Kemungkinan penularan COVID-19 juga dari keluarga pembesuk maupun petugas yang bersosialisasi di luar asrama. "Maka, kami selalu menekankan penerapan protokol kesehatan," ujar Tarmini.
2. Sempat ada yang melawan
Untuk penerapan protokol kesehatan bagi ODGJ diungkapkan bukan merupakan hal yang mudah. Sebab, terkadang mereka kambuh dan melakukan sesuatu hal yang membahayakan dirinya maupun petugas.
Demikian halnya ketika vaksinasi hendak dilakukan. "Kami memberikan penjelasan kepada mereka. Namun, masih ada yang melawan tapi bisa diatasi dan vaksin tetap diberikan," Tarmini menjelaskan.
Baca Juga: 1.804 ODGJ di Tulungagung Dapat Jatah Vaksinasi COVID-19
3. Diharapkan mampu meningkatkan kekebalan tubuh
Dengan telah disuntikannya vaksin, ia berharap daya ketahanan tubuh para ODGJ dalam kondisi baik. Dengan begitu, mereka bisa lebih tahan saat terpapar COVID-19. Apalagi, gelombang penularannya semakin meningkat akhir-akhir ini. Bahkan, sejumlah daerah di Jawa Timur ternasuk Madiun ditetapkan sebagai zona merah.
Baca Juga: Serang Warga dengan Senjata Tajam, ODGJ Ditembak Mati Polisi