Calon Kades di Madiun Kembali Desak Panitia Hitung Suara Ulang  

Surat suara tidak sah yang lebih 300 dipermasalahkan

Madiun, IDN Times - Penghitungan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Madiun kembali menuai protes. Kali ini, calon Kades Pucangrejo, Kecamatan Sawahan bernomor urut 3 Priantono Ari Saptono mempermasalahkan banyaknya suara yang tidak sah, yakni mencapai 340 lembar. 

Jumlah suara tidak sah lantaran dicoblos tembus itu dinilai tidak wajar. Sebab, berdasarkan pantauan saksi tembusnya surat suara tidak sampai merusak gambar kandidat lain yang berlaga dalam pilkades pada Rabu (16/10) kemarin. 

1.Selisih 67 suara dengan kades pemenang

Calon Kades di Madiun Kembali Desak Panitia Hitung Suara Ulang  DOK.IDN Times/Istimewa

Oleh karena itu, Priantono mendesak panitia pilkades Pucangrejo untuk melakukan penghitungan ulang suara coblosan. Ia menilai, sebagian suara yang diraih termasuk dalam suart yang dinyatakan tidak sah tersebut.
Dalam gelaran pilkades itu, Prianto mendulang 503 suara dan terpaut 67 dibandingkan Satria Sidiq yang memperoleh 570 suara. Adapun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades sebanyak 1.715 jiwa.
"Saya hanya menuntut agar panitia pilkades menghitung ulang," ujar Priantono saat datang ke sekretariat pilkades Desa Pucangrejo, Jumat (18/10).

2. Panitia tidak dapat mengabulkan tuntanan calon kades

Calon Kades di Madiun Kembali Desak Panitia Hitung Suara Ulang  Dok.IDN Times/Istimewa

Ketua Panitia Pilkades Pucangrejo, Endro Sujarwo mengatakan bahwa tuntutan Priantono tidak dapat dikabulkan. Sebab, permintaan membuka dan meneliti surat suara tidak sah melanggar Perbup Nomor 31 tahun 2019 tentang kepala desa. 

Oleh karena itu, Endro meminta calon kades yang meminta penghitungan ulang menempuh jalur hukum, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. "Kami bekerja berdasarkan acuan peraturan yang berlaku. Untuk keberatan sebaiknya juga memenehui jalur hukum," ujar dia. 

3. Protes serupa terjadi sehari sebelumnya

Calon Kades di Madiun Kembali Desak Panitia Hitung Suara Ulang  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sehari sebelumnya, calon Kades Geger, Kecamatan Geger Mahmud Riyanto juga mendesak panitia pilkades setempat melakukan penghitungan ulang. Penyebabnya sama, yakni ditemukannya suara tidak sah dengan jumlah 568.

Namun, panitia juga menolak untuk melakukan penghitungan ulang. Sebab, permintaan itu harus ada rekomendasi atau perintah dari PN Kabupaten Madiun. 

Baca Juga: Bupati Kaji Mbing Sebut Pilkades Serentak di Madiun Berjalan Lancar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya