Petani di Bondowoso Punya Senapan Api Ilegal Lengkap dengan Amunisi

Senjata api rakitan digunakan untuk berburu dan jaga kebun

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap 10 tersangka dari berbagai kasus selama bulan suci Ramadan 2022. Salah satunya, seorang petani di Bondowoso tertangkap memiliki dua senapan api ilegal lengkap dengan amunisi.

1. Dua Senpi dan 21 amunisi

Petani di Bondowoso Punya Senapan Api Ilegal Lengkap dengan AmunisiIlustrasi Baku Tembak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Senjata api tersebut dimiliki T (40) warga Kecamatan Botolinggo. Kepada petugas ia mengaku menggunakan senjata api untuk berburu dan mengusir hewan yang mengganggu tanaman kebunnya.

"Pelaku berprofesi sebagai petani itu, mengaku Senpi ilegal digunakan untuk menjaga berkebun dan berburu. Pelaku menyimpan dua Senpi rakitan laras panjang dengan 21 butir amunisi," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat pers rilis Jum'at (22/4/2022).

Baca Juga: 7 Wisata Alam di Bondowoso yang Bisa Bikin Kamu Betah

2. Dimiliki satu tahun

Petani di Bondowoso Punya Senapan Api Ilegal Lengkap dengan AmunisiPolres Bondowoso tunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan yang diungkap selama Ramadan. IDN Times/Istimewa

Senjata api rakitan jenis laras panjang tersebut menggunakan amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Pelaku telah menggunakan senjata tersebut sejak satu tahun terakhir. Saat ini polisi masih mendalami dari mana senjata tersebut berasal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kita amankan di rumahnya. Kami masih dalami dapatnya dari mana, lalu ada tidak peredarannya di sini yang menjual Senpi rakitan seperti itu. Ancaman hukumannya sekitar satu tahun," jelasnya.

3. Kasus pencurian hingga bahan peledak

Petani di Bondowoso Punya Senapan Api Ilegal Lengkap dengan AmunisiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, 9 tersangka pidana lain yang berhasil ditangkap selama Ramadan, terlibat berbagai kasus. Tiga orang terlibat kasus perjudian, narkoba tiga tersangka, pencurian dengan kekerasan satu tersangka.

Kemudian, tindak pidana menyimpan bahan peledak dua tersangka.

Untuk tindak pidana kasus narkoba polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaleng plastik yang berisi pil logo Y sebanyam 2.127 butir. Kemudian pil logo DMP sebanyak 1.000 butir.

"Tersangka saat ini sudah ada di Mapolres Bondowoso semua, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Gondol Uang Tebu Rp500 Juta, Pasutri di Bondowoso Akhirnya Ditangkap

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya