Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka 

Terancam 5 tahun penjara

Jember, IDN Times - Setelah melakukan pemeriksaan dan mengetahui apakah ada unsur pidana, Polres Jember menetapkan Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka, Rabu (16/2/2022).

Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menginisiasi acara ritual mandi di laut tepatnya di pantai Payangan Ambulu, pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.

Ritual maut tersebut mengakibatkan 23 orang anggota terseret ombak, 11 orang di antaranya meninggal dan 12 selamat termasuk Nur Hasan.

1. Keterangan 8 saksi

Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka Kendaraan yang digunakan rombongan. IDN Times/Istimewa

Penetapan tersangka Nur Hasan juga dikuatkan dari keterangan 8 orang saksi, bahwa ia telah menginisiasi kegiatan ritual berendam di laut.

“Selain telah memeriksa saksi yang berada di TKP, penyidik Polres Jember nantinya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BMKG terkait dengan keadaan cuaca dan situasi laut tempat kejadian perkara yang menyatakan bahwa pada saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca pada saat itu sedang tidak baik,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo Rabu (16/02/2022)

Baca Juga: Dirawat di RS, Pimpinan Padepokan Ritual Maut Jember Dijemput Polisi

2. Tidak bekali alat keselamatan diri

Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka Pimpinan Padepokan Ritual Maut di Jember Potensi Terancam 5 Tahun Bui. IDN Times/Istimewa

Hery mengatakan, selain menjadi inisiator, tersangka telah membawa anggota kelompoknya ke tempat yang berbahaya dengan tidak dibekali alat pelindung ataupun alat keselamatan diri.

Apalagi, sebelum peristiwa maut terjadi, Nur Hasan telah diingatkan oleh juru kunci Pantai Payangan agar tidak melakukan ritual mandi di pantai, namun tidak dihiraukan. "Telah diingatkan oleh saksi, dikarenakan sangat berbahaya," jelasnya.

3. Terancam 5 Tahun Penjara

Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka Olah TKP kasus ritual mandi di laut. IDN Times/Istimewa

Hery menyebut, dari hasil pemeriksaan padepokan Tunggal Jati Nusantara menjanjikan bisa menyelesaikan berbagai macam masalah.

"Motivasi para anggota yang bergabung dalam kelompok Tunggal Jati Nusantara ini bermacam-macam seperti adanya permasalahan keluarga, mempunyai penyakit yang tak kunjung sembuh maupun berlatar belakang masalah ekonomi," jelasnya.

Hingga saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa apa perhiasan dan pakaian yang digunakan oleh para korban serta mobil Elf nopol DK 7526 VF dan satu Toyota Avanza warna putih nopol P 1123 AD yang dinaiki oleh korban.

Atas kelalaiannya NH dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral, Video Ritual di Jember Sebelum Tersapu Ombak dan Berujung Maut

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya