Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Ijen

Pemicu banjir bandang Bondowoso pertengahan maret lalu

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen berinisial S (50) karena diduga melakukan alih fungsi lahan di hutan pegunungan Ijen. S disebut telah menanam kentang dan kubis seluas 5,57 hektare.

Lahan yang disalahgunakan itu berada di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen. Praktik alih fungsi tersebut diduga menjadi bagian penyebab terjadinya banjir bandang di Bondowoso pada pertengahan Maret lalu.

1. Jadi kepala desa sekaligus ketua LMDH

Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan IjenAlih fungi lahan di kawasan hutan pegunungan Ijen Bondowoso yang rawan longsor dan berdampak banjir bandang. IDN Times/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mengatakan, selain menjadi kepala desa, tersangka juga menjadi Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Praktik alih fungsi lahan sudah dilakukan sejak Oktober 2019 lalu dengan menanam kentang dan kubis.

"Luas lahannya kurang lebih sekitar 5,57e hektar," kata AKP Jamal, Jumat (24/4).

2. Jadi penyebab terjadinya banjir bandang

Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan IjenAlih fungi lahan di kawasan hutan pegunungan Ijen Bondowoso yang rawan longsor dan berdampak banjir bandang. IDN Times/Istimewa

Dari keterangan yang dihimpun polisi, perbuatan tersangka dilakukan atas inisiatif sendiri, tanpa izin dari pihak yang berwenang. Praktik alih fungsi lahan tersebut diduga memicu terjadinya banjir bandang di Bondowoso.

"Alih fungsi lahan ini yang kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan Kecamatan Sempol. Masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya," ujar Jamal.

Baca Juga: Banjir Bondowoso, Khofifah Apresiasi Gerak Cepat Pembersihan

3. Polisi cek kondisi kawasan alih fungsi

Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan IjenKentang yang ditanam di lahan alih fungi di kawasan hutan pegunungan Ijen Bondowoso. Kawasan tersebut rawan longsor dan berdampak banjir bandang. IDN Times/Istimewa

Selain tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu sak sampel kentang sisa panen dan hasil pemeriksaan polisi di lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen.

"Tersangka disangkakan pasal 92 Ayat (1) huruf a jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 78 Ayat (1) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujar polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Bondowoso, Diperkirakan 200 Rumah Terdampak

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya