Hari Ini PNS di Banyuwangi Sudah Mulai Kerja dari Rumah

Kebijakan tersebut tidak berlaku buat pengambil keputusan

Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan karyawan. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

1. Berlaku mulai 18-31 Maret 2020

Hari Ini PNS di Banyuwangi Sudah Mulai Kerja dari RumahIlustrasi ASN (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu, 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Meski demikian, terdapat sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa.

"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai 18-31 Maret 2020, untuk kemudian dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut ," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD, Rabu (18/3).

2. Sesuai arahan Menpan RB

Hari Ini PNS di Banyuwangi Sudah Mulai Kerja dari RumahBupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Keputusan tersebut diambil sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekda Banyuwangi, Mujiono. Surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.

”Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” katanya.

Dalam surat itu seluruh organisasi perangkat daerah/OPD wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional non-pelayanan, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas.

Baca Juga: Cegah Corona, Mal Pelayanan Publik di Banyuwangi Disemprot Disinfektan

3. Namun tidak berlaku untuk pengambil keputusan

Hari Ini PNS di Banyuwangi Sudah Mulai Kerja dari RumahIlustrasi work from home. unsplash.com/william iven

Kebijakan bekerja dari rumah tersebut tidak berlaku buat bupati, wakil bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya.

"Masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor," katanya.

Meski ada kebijakan work from home, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik.

4. Meniadakan kegiatan tatap muka

Hari Ini PNS di Banyuwangi Sudah Mulai Kerja dari Rumah(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono menambahkan, ASN yang tetap masuk kantor harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Adapun ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi. Sehingga pelayanan tidak terganggu.

Dia melanjutkan, Pemkab Banyuwangi juga meniadakan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta.

"Semua event pemerintah daerah, termasuk festival wisata, kami tangguhkan. Harapan kami ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak membuat kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Kalau memang ada rapat, harap memperhatikan jarak antar peserta, minimal 1 meter untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami optimalkan rapat via video conference," kata Mujiono.

Baca Juga: Cegah Corona, Pemkab Banyuwangi Juga Tutup Seluruh Destinasi Wisata

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya