Abaikan Protokol Kesehatan, Panitia Gobak Sodor di Bondowoso Didenda 

Mereka dijerat tindak pidana ringan

Bondowoso, IDN Times - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap sejumlah pelaksana acara pertandingan permainan tradisional gobak sodor yang berlangsung di empat desa di Kabupaten setempat. Panita terjerat tindak pidana ringan karena kegiatan tersebut digelar di tengah pandemik COVID-19 dan telah melanggar protokol kesehatan.

1. Berlangsung di empat desa

Abaikan Protokol Kesehatan, Panitia Gobak Sodor di Bondowoso Didenda Satreskrim Polres Bondowoso menangkap sejumlah pelaksana acara pertandingan permainan tradisional, gobak sodor. IDN Times/Istimewa

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, kegiatan pertandingan gobak sodor berlangsung di sejumlah desa. Yakni Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok; Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso; Desa Pejagan dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darusollah.

"Para tersangka ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19," terang Erick, Jumat (15/1/2021).

2. Terjerat tindak pidana ringan

Abaikan Protokol Kesehatan, Panitia Gobak Sodor di Bondowoso Didenda Satreskrim Polres Bondowoso menangkap sejumlah pelaksana acara pertandingan permainan tradisional, gobak sodor. IDN Times/Istimewa

Erick mengatakan, pertandingan permainan tradisional gobak sodor telah menimbulkan kerumunan masyarakat tanpa adanya protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Perda 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 Tahun 2020 tentang Pengaturan Kemasyarakatan Selama Pandemi COVID-19.

Empat orang tersangka berinisial SA, warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesar; EF, Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso; RU, Desa Paguan, Kecamatan Tamankrocok; DA dan I, warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari.

"Keempatnya menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra. Semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso," katanya.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap

3. Terkena denda

Abaikan Protokol Kesehatan, Panitia Gobak Sodor di Bondowoso Didenda Satreskrim Polres Bondowoso menangkap sejumlah pelaksana acara pertandingan permainan tradisional, gobak sodor. IDN Times/Istimewa

Dalam jalannya persidangan, para panitia penyelenggara telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan.

"Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan ke Kejaksaan Negeri sesuai putusan," jelasnya.

Baca Juga: Pandemik Picu Naiknya Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Bondowoso

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya