Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Adalah Pembunuh Bayaran

Pelaku dijajikan uang Rp100 juta

Surabaya, IDN Times - Penembak juragan rongsokan di Kecamatan Candi, Sidoarjo pada Senin (27/6/2022) malam lalu, adalah seorang pembunuh bayaran. Pelaku yakni JO mengaku disuruh oleh seseorang untuk membunuh korban, berinisial S.

1. Pelaku dijanjikan uang Rp100 juta

Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Adalah Pembunuh BayaranKapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penembakan juragan rongsokan. dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku telah dijanjikan uang sebesar Rp100 juta oleh seorang berinisial E. Sedangkan E sendiri merupukan sepupu JO.

"Tapi (uang) belum diterima saudara JO terlebih dahulu kita amankan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/6/2022).

Pelaku ditangkap oleh Polresta Sidoarjo pada Rabu (29/6/2022) dini hari. Pelaku ditangkap di Madura.

2. Pelaku utama memiliki dendam pribadi

Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Adalah Pembunuh BayaranIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusumo menuturkan, dari keterangan JO, E meminta JO untuk membunuh S, lantaran E memiliki dendam pribadi. Hal tersebut karena, 5 tahun lalu E merasa istrinya diganggu oleh S.

Dapat dipastikan, E adalah dalang utama dari insiden penembakan juragan rongsokan tersebut. "Saudara E sedang kita cari keberadaannya," sebutnya.

3. Senjata masih diperiksa

Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Adalah Pembunuh BayaranPenyidik Polresta Sidoarjo saat menunjukkan barang bukti pistol yang digunakan pelaku menembak juragan rongsokan. dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Hingga saat ini, Polisi masih belum bisa memastikan jenis senjata yang digunakan JO untuk menembak S. Pihaknya masih melakukan identifikasi di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

"Itu rakitan atau apa, itu (pemeriksaan) dari Labfor. Kita tidak bisa menentukan," tuturnya. 

Pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP Pidana, ancaman hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Jadi banyak Undang-Undang yang kita jerat, berlapis," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang juragan rongsokan di Sidoarjo ditembak oleh seseorang saat berada di Kontrakannya yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Korban sempat dirawat ke RSUD Sidoarjo, namun korban menghembuskan nafas, Rabu (29/6/2022) malam.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya