Ombudsman Jatim Terima 500 Aduan Mala-Administrasi Selama 2022

Meningkat dari tahun lalu

Surabaya, IDN Times - Ombudsman Jawa Timur menerima 500 aduan sepanjang tahun 2022. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yakni 436 aduan. Ketua Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, dari 500 aduan di tahun 2022 hanya 175 aduan yang terbukti adanya mala-administrasi. Sementara sisanya tidak terbukti. 

Sedangkan 436 aduan di tahun 2021, hanya 200 yang terbukti.  "Meningkat ini karena masyarakat  semakin kritis," sebut Agus saat menggelar Diskusi Media dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)  2022  Di Alun-alun Surabaya, Kamis (1/12/2022). Tak jarang, dari sejumlah pengaduan mala-administrasi  berlanjut ke KPK.

Agus menyebut, aduan mala-administrasi yang paling sering dilaporkan adalah soal pertanahan, soal Kepolisian, layanan administrasi kependudukan seperti  e-KTP surat waris hingga soal kesehatan. 

"Soal aduan perusahaan mem-PHK karyawannya yang tidak sesuai ketentuan juga ada," kata dia. 

Ia menjelaskan, jika ditemukan adanya mala-administrasi di pelayanan pemerintah, Ombudsman tidak memberi sanksi kepada instansi tersebut, melainkan hanya  memberikan masukan secara kolektif. 

"Ombudsman kerjanya beda dengan KPK,  Kalau KPK itukan memberikan sanksi lewat pengadilan, kalau Ombudsman itu tidak memberikan saksi. Tapi memberikan peringatan korektif," jelas dia. 

Menurut dia, untuk menghindari adanya mala-administrasi, pelayanan publik harus menerapkan standart pelayanan yang sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Seperti alur pelayanan harus dijelaskan di ruang pelayanan. 

"Misal untuk mengurus ini itu dipampang disitu, biaya kalau tak berbiaya ya harus dicantumkan," pungkasnya. 

Baca Juga: Ombudsman: Setop Perdebatan, Tetapkan KLB untuk Gagal Ginjal Akut

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya