Larangan Bukber Pejabat, Wali Kota Eri Bolehkan Asal dengan Anak Yatim

Perbanyak sedekah rek !

Surabaya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama (bukber). Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya,  Eri Cahyadi mempersilakan ASN Pemkot untuk gelar bukber, asal bersama anak yatim. 

Eri mengatakan, Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 ditujukan untuk pejabat dan pegawai pemerintah, bukan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat masih diperbolehkan untuk bukber. 

"Jadi, ojok ono polemik meneh (jadi jangan ada polemik lagi). Kalau ada masyarakat yang buka bareng silahkan," ujar Eri. 

Eri menegaskan, dirinya bahkan mewajibkan ASN untuk menggelar buka puasa bersama. Asalkan, buka bersama tersebut digelar besama anak-anak yatim. 

" Pemkot wajibkan kalau bukber dengan kaum dhuafa, anak yatim dan fakir miskin. Nek Dinas ngadakno nak hotel langsung tak sikat ambek aku (kalau Dinas mengadakan di hotel langsung saya sikat)," tegas Eri.

Setiap bulan puasa pada tahun-tahun sebelum, Pemkot memang sering menggelar buka puasa bersama. Namun, digelar berasama dengan anak yatim. 

"Ono (ada buka puasa bersama). Ambek anak yatim, iku wes kebiasaan (sama anak yatim, itu sudah kebiasaan)," terang dia. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan larangan bukber bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Larangan tersebut teruang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga itu melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk bukber karena saat ini penanganan COVID-19 masih dalam transisi dari pandemik ke endemik. 

Baca Juga: Sutiaji Sebut Larangan Bukber ASN Jadi Pro Kontra di Grup WA

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya