Julianto Ditahan Kejati Jatim, Diduga Mengintimidasi Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kekerasan seksual yang juga pendiri SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra baru ditahan hari ini, Senin (11/7/2022) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, meskipun telah menjalani 19 kali persidangan. Julianto ditahan karena diduga melakukan intimidasi terhadap korban.
1. Julianto tidak ditahan karena bersifat kooperatif
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, alasan Majelis Hakim tidak menahan Julianto selama ini lantaran selama proses persidangan, Julianto bersifat kooperatif. JE baru ditahan hari ini, setelah Kejati Jatim melayangkan dua kali permohonan kepada Majelis Hakim PN Malang.
"Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya," ujar Mia saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual, Komnas PA Kecewa JE Tak Ditahan
2. Korban mendapat intimidasi
Mia menjelaskan, permohonan penahanan yang diajukan Kejati Jatim kepada Majelis hakim, lantaran selama ini korban mendapat intimidasi dari Julianto. Intimidasi yang dilakukan adalah Julianto mengirim WhatsApp dan korban diberi fasilitas materi.
"Mungkin orang tuanya yang diberi fasilitas berupa materi, sehingga tiba-tiba orang tuanya yang datang yang menyatakan untuk anaknya mencabut kesaksiannya," jelas Mia.
3. Julianto ditahan di Lapas Lowokwaru
Setelah proses penangkapan di kediamannya, Julianto langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang, untuk dilakukan penahanan. Julianto telah dilakukan tes COVID-19.
"Hasilnya Alhamdulillah negatif," sebutnya.
Julianto sendiri akan diadili di PN Malang pada 20 Juli 2022 mendatang. Atas kejahatan ini, Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT