Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap Karyawannya

Karyawan itu juga diminta membayar ganti rugi Rp570 juta

Surabaya, IDN Times - Direktur Utama PT Meratus Line, SR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. SR ditetapkan tersangka lantaran diduga telah menyekap karyawannya.

1. Polisi membenarkan penetapan tersangka

Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap KaryawannyaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana. SR telah ditetapkan tersangka sejak 1 Agustus 2022.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, (ditetapkan) 1 Agustus," kata Arief saat dihubungi di IDN Times, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Tersambar Kereta Api, Pria di Surabaya Terpental 200 Meter

2. Penetapan tersangka setelah memenuhi dua alat bukti

Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap Karyawannyailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersebut terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu," ungkapnya.

SR pun disangkakan dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

3. Karyawan Meratus Line disekap

Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap KaryawannyaUnsplash.com/james2k

Untuk diketahui, karyawan Meratus Line, ES telah menjadi korban penyekapan pada Februari 2022 lalu. Harta bendanya berupa uang Rp570 juta dan beberapa sertifikat tanah disita oleh orang yang diduga melakukan penyekapan.

Informasi yang dihimpun IDN Times, ES dituduh melakukan perbuatan yang dirasa merugikan PT Meratus Line yang berada di jalan Perak, Surabaya. Awalnya perusahaan menahan orangtua ES. Karena tak ingin orangtuanya kenapa-kenapa, ES pun menghadap ke manajemen.

Berharap masalahnya selesai, ES justru tidak diperbolehkan pulang jika belum membayar ganti rugi. ES pun menghubungi istrinya, MM. MM diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.

Sesampainya di kantor, MM diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Namun, usai menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.

Hingga akhirnya MM melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Dengan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya