Ayah di Sidoarjo Lecehkan Anak Kandungnya yang Masih Balita

Pelaku tak mengakui perbuatannya

Sidoarjo, IDN Times - Pria di Sidoarjo berinisial MHY (25) ditetapkan tersangka oleh polisi karena telah melalakukan pelecehan kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. Namun, MHY tidak mengakui perbuatannya. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, perlakuan bejat MHY itu dilakukan pada Kamis (12/10/2023) lalu. Saat itu, pelalu menjemput korban ke rumah ibunya. 

"Pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak ke rumah pelaku, ibu korban dan pelaku pisah rumah," ujarnya, Selasa (23/1/2024). 

Setelah magrib pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen hingga malam hari. Setelah kembali pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur. Saat itulah, pelaku melakukan aksinya. 

"Tidak lama kemudian celana korban di buka pelaku," ujar polisi melati tiga itu. 

Atas perlakuan pelaku itu, korban merasa kesakitan dan marah kepada pelaku. Pelaku kemudian memberi permen kepada korban. 

"Lalu pelaku memakaikan celana korban dan ayah korban bilang ke korban ojo bilang bunda (jangan bilang bunda)," terangnya. 

Kelakuan bejat MHY itu terbongkar saat korban sudah berada di rumah ibunya dan mengeluh sakit ketika kencing. Saat itulah korban bercerita kepada ibunya bahwa ayahnya melakukan perbuatan tidak terpuji. 

"Setelah sampai di rumah ibunya, korban akan diajak ibunya jalan-jalan namun disuruh kencing terlebih dahulu dan saat itu korban berteriak kesakitan. Kemudian ibu korban mendengar cerita dari korban peristiwa yang dialaminya," jelas dia. 

Atas kejadian ini , ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan dtindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Plresta Sidoarjo. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, pada Minggu (21/1/2024) pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan pencabul terhadap anak kandungnya tersebut," pungkas dia. 

Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUNo. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukukan maksimal 20 tahun atau Pasal Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUNo. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahuh. 

Baca Juga: Pelecehan yang Dilakukan Satu Keluarga di Surabaya Ternyata Sejak 2020

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya