2740 Gedung di Surabaya Dapat Teguran, Tak Punya Surat Laik Fungsi

Hanya 145 gedung yang merespons

Surabaya, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menegur 2.740 pengelola gedung bertingkat di Surabaya. Musababnya, mereka belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mereka ditegur agar segera mengurus SLF.

1. DPRKPP fokus bangunan tinggi, soroti potensi kebakaran dan struktur bangunan

2740 Gedung di Surabaya Dapat Teguran, Tak Punya Surat Laik FungsiIlustrasi pemadam kebakaran (IDN Times/Rochmanudin)

Kepala Dinas DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, saat ini pihaknya fokus menegur bangunan tinggi di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel dan mal.

"Itu kenapa ? karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujarnya.

2. Baru 145 gedung yang merespons

2740 Gedung di Surabaya Dapat Teguran, Tak Punya Surat Laik FungsiKepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat usai memaparkan IKO 2022, Jumat (1/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Dari seluruh gedung yang telah ia tegur, hanya ada 145 pengelola gedung yang meresposn. Hal tersebut lantaran, kebanyakan dari mereka belum mengetahui apa itu SLF.

Saat ditanya soal sanksi jika pengelola gedung tak mau mengurus SLF, dirinya menegaskan sudah menyiapkannya. Sanksi akan diberikan setelah teguran ketiga dilayangkan.

"(Sanksi) Pasti, jadi setelah teguran ketiga, ada pantib, biasanya pantib penutupan, kalau diabaikan (teguran) segel dulu baru pentupan," ungkapnya.

Irvan melanjutkan, pihaknya akan merevisi Perwali Surabaya tentang SLF. Poin yang direvisi nantinya adalah soal percepatan pengurusan SLF.

"Kita revisi untuk mempercepat, Jadi kalau misal tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak saja. Kemudian tanda tangan owner atau penanggung jawan sudah cukup," pungkas Irvan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLF

3. Pembahasan soal SLF mengemuka setelah TP 5 kebakaran

2740 Gedung di Surabaya Dapat Teguran, Tak Punya Surat Laik FungsiPetugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memadamkan kebakaran yang melanda Tunjungan Plaza 5 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Kepimilikan SLF pada gedung ini sendiri mulai disoroti setelah terjadi sebuah kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) pada April lalu. Kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan TP 5 itu memunculkan fakta bahwa gedung itu belum memilki SLF. 

Diketahui saat itu TP 5 mempunyai Izin Layak Huni (ILH)  namun sudah kadaluarsa sejak Januari 2021. Sementara TP 1 sampai TP 5 baru mengajukan SLF.  

Baca Juga: 2000 Gedung di Surabaya, Hanya 59 yang Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya