24 Saksi Diperiksa, Satpol PP Jual Barang Sitaan Segera Disidangkan

Belum ada tersangka baru

Surabaya, IDN Times - Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus penggelapan barang sitaan satpol PP yang dilakukan oleh tersangka FE. Kini kasus tersebut sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Kristiya Lutfiasandhi mengatakan, 24 orang saksi yang telah diperiksa itu di antaranya 15 Aparatur Sipil Negara (ASN), empat orang dari honorer dan lima orang dari pihak swasta.

"Total 24 yang diperiksa, ada Kasatpol PP (Eddy Chistijanto) dan mantan Kasatpol PP (Irvan Widyanto)," kata Chandra kepada IDN Times, Rabu (31/8/2022).

Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut, hingga kini belum ada tersangka baru. Namun, dirinya tak menampik jika nantinya terbuka di persidangan. "Sekarang baru satu kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Lihat bukti dan fakta persidangan," tuturnya.

Berkas perkara tersebut kini sudah P21 dan diajukan ke tahap dua. Jika berkas sudah diserahkan ke Jaksa, maka tersangka FE siap untuk diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. "P21 masih, nanti belum ditindaklanjuti. Kalau sudah diserahkan ke Jaksa, baru bisa disidang," katanya.

Baca Juga: Kasus Satpol PP Jual Barang, Kejari Bilang Nihil Persekongkolan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya