Simpan Sabu 1,16 gram, Nelayan di Tuban Diringkus

Polisi kini memburu pelaku berinisial S

Tuban, IDN Times- TR (50) nelayan asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram. Ia ditangkap polisi pada Senin 9 Agustus 2021 lalu di tempat kosnya desa setempat.

1. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kosnya

Simpan Sabu 1,16 gram, Nelayan di Tuban DiringkusIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Tuban. Pelaku juga mengaku jika sabu yang dibeli dari saudara S untuk dikonsumsi sendiri.

"Senin kemarin kita tangkap dan barang bukti berupa sabu juga telah kita sita. Kami saat ini sedang memburu pelaku penjual sabu kepada tersangka," kata Daky, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Selama Pandemik COVID-19, 7 Dokter di Tuban Gugur

2. Polisi tengah memburu pelaku berinisial S yang buron

Simpan Sabu 1,16 gram, Nelayan di Tuban DiringkusIlustrasi Kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Daky menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Bumi Wali tersebut bermula dari keresahan masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka. Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kami dapatkan jika TR ini memperoleh sabu dari salah seseorang berinisial S asal Kecamatan Kerek dan kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Simpan Sabu 1,16 gram, Nelayan di Tuban DiringkusIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara tersangka TR membeli barang haram dari S seharga Rp1,3 juta rupiah dengan cara memesan kemudian keduanya melakukan pertemuan di pinggir jalan. Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika di sekitar kita menjumpai adanya transaksi narkoba bisa melapor ke polisi terdekat," pungkasnya.

Baca Juga: Napi Tuban Terima Paket Narkoba, Dilempar dari Luar LP

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya