Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Investasi Bilad

Kasus investasi bodong ini masih dikembangkan polisi

Tuban, IDN Times - Polres Tuban kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus investasi bodong. Dia adalah IR (22) remaja perempuan asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Tersangka IR sendiri merupakan rekanan dari pelaku utama Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

 

1. Pelaku ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Sendangharjo, Tuban

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Investasi BiladPara korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa mengatakan, penetapan IR sebagai tersangka kasus investasi bodong berawal dari adanya laporan dari para korban pada tanggal 2 hingga 5 Januari 2022, lalu. Dari situ, polisi kemudian memeriksa 60 saksi atau korban. IR sendiri ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (29/1/2022), kemarin.

"Sabtu kemarin kita amankan satu lagi tersangka kasus investasi bodong berinisial IR," kata Adhi Makayasa, saat dihubungi IDN Times, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Agen Investasi Bodong Bilad, FZ Jadi Tersangka 

2. Kerugian akibat investasi bodong tersebut mencapai Rp4 miliar

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Investasi BiladPara korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Dari 60 korban, lanjut Adhi Makayasa, yang telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tuban itu mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar. Adhi menjelaskan, keterlibatan IR dalam kasus ini adalah, tersangka menawarkan investasi tersebut kepada para korbannya dengan keuntungan lebih besar. Misalnya, jika tanam sahamnya dengan nilai slot sebesar Rp500 ribu maka akan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dan kalau mengikuti slot 1 juta maka nasabah akan mendapatkan keuntungan Rp500 ribu.

"Dan pada hari berikutnya korban kembali melakukan transfer kepada pelaku Rp11 juta dan Rp22 juta lagi jadi total ada 108 slot yang di ikuti korban," jelas Adhi.

3. Polisi masih terus mendalami kasus investasi bodong

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Investasi BiladKasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa. IDN Times/Imron

Setelah, lanjut Adhi, 10 hari ditunggu, korban tak kunjung mendapatkan pengembalian modal berikut juga keuntungannya dan setelah di klarifikasi kepada tersangka. IR beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari saudara Bilad yang saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan. 

Kasus investasi bodong ini, kata Adhi, masih terus dilakukan pengembangan. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus ini. Untuk kerugian dari para korban investasi bodong tersebut sebanyak Rp4 miliar," pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Bilad, Puluhan Warga Lapor ke Polres Tuban

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya