Polisi Sita Aset Tersangka Investasi Bodong

Tuban, IDN Times - Polisi kembali mengamankan sejumlah aset milik tersangka investasi bodong berinisial IR (22), senilai ratusan juta. Aset yang disita di rumah tersangka di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban itu berupa jam tangan bermerek, laptop, motor vespa beserta STNK dan juga mobil wuling berwarna warna putih.
1. Polisi Tuban masih terus melakukan pengembangan
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, saat ini aset yang telah disita tersebut sudah diamankan di Mapolres Tuban. Polisi sendiri masih terus melakukan pengembangan dengan harapan bisa mengungkap aset-aset lain yang masih belum ditemukan.
"Masih dalam proses pengembangan. Semua aset yang berhasil diamankan telah kita dibawa ke Polres Tuban," kata M Adhi Makayasa Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Warga Tuban Tertipu Investasi Bodong Berkedok Klinik Skincare
2. Sebelumnya polisi juga telah mengamankan beberapa aset seperti kendaraan dari IR
Sebelumnya, lanjut Adhi polisi juga telah mengamankan beberapa aset milik tersangka berupa satu motor scoopy, iPhone 13 pro max dan lemari es. Aset ini disita polisi bersama dengan penangkapan IR pada Sabtu (29/1/2022), lalu di rumahnya.
Segala kemungkinan aset yang ada kaitannya dengan tindak penipuan dan penggelapan bermodus investasi oleh IR, akan jadi perhatian dari penyidik," jelas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Investasi Bilad
3. Ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp4 miliar lebih
Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari 60 korban atau member. Mereka melaporkan FZ (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban. Setelah diselidiki ternyata FZ dan IR merupakan rekanan dari pelaku utama Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Kemudian setelah diperiksa 60 korban investasi bodong itu mengalami kerugian hingga Rp4.036.775.000. Kedua tersangka telah dijerat pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun.