Bejat, Pria Jateng Tega Jual Istri untuk Layanan Foursome
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - AE (28), seorang pria asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tega menjual istrinya sendiri kepada empat pria hidung belang. Parahnya, sang istri menjadi korban praktek hubungan seks bersama atau threesome. Aksi bejat AE terbongkar saat sejumlah polisi menggrebek salah satu kamar hotel di Kabupaten Tuban.
Saat penggrebekan, polisi mendapati empat orang yang berada di dalam satu kamar hotel 211, tanpa memakai busana. "Kita mendapatkan informasi bahwa ada tindakan asusila di sebuah hotel kemudian kita lakukan penggerebekan," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (20/3).
1. Saat digerebek ada tiga orang pria dan satu wanita telanjang
Dalam satu kamar hotel tersebut, lanjut Ruruh terdapat satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang. Diduga, mereka baru saja melakukan hubungan intim secara bersama. Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan. "Kemudian kita amankan dan dimintai keterangan mas," ujar mantan Kapolres Madiun ini.
2. Jual istri karena terdesak kebutuhan ekonomi
Kepada petugas AE terpaksa menjual istrinya untuk layanan foursome karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk sekali kencan ia mematok harga Rp1,5-6 juta. Aksi ini pun sudah ia lakukan selama sembilan kali dengan lokasi kencan di beberapa hotel berbeda di Indonesia. "Kalau menurut, pelaku dia melakukannya di sejumlah hotel di Indonesia, seperti Jakarta, Solo dan terakhir kita amankan di Tuban ini," ungkapnya.
Baca Juga: Terlilit Utang, Pria Tuban Jual Istrinya untuk Layanan Threesome
3. Tawarkan layanan foursome di akun Twitter
Selain terdesak kebutuhan ekonomi, AE terpaksa mengaku melakukan hubungan foursome karena terpengaruh dengan video porno yang kerap ia lihat. Ia pun menawarkan layanan foursome melalui akun Twitter. "Setelah ada kesepakatan baru kemudian para pelanggannya ini ngasih uang melalui transfer bank," imbuhnya.
Pelaku AE sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuban dan terancam pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 5 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. "Dan untuk pelaku lainnya masih kita jadikan saksi," pungkasnya.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Pasangan Ini Layani Threesome untuk Biaya Lahiran