Begini Perjuangan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Seluas 56 Hektare

Penyelamatan berbagai aset tak lepas dari peran kejaksaan

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sudah ada 27 aset yang berhasil diselamatkan selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Penyelamatan aset itu mulai dilakukan sejak 2014 dan baru berhasil mulai 2016 hingga saat ini.

“(Sebanyak) 27 aset itu selain aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, yang saat ini juga berhasil diselamatkan, dan masih proses hukum di kejaksaan serta masih dilakukan audit. Dari 27 aset itu, total luas yang berhasil diselamatkan seluas 56 hektare atau 565.979,40 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp810.250.467.861,” ujar Yayuk--sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu--di kantornya beberapa waktu lalu.

Peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjadi penting karena keberhasilan pengembalian aset yang dilakukan Pemkot Surabaya tak lepas dari peran mereka. Setiap kejaksaan tersebut melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir dan berhasil diselamatkan. 

1. Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelamatkan 19 aset

Begini Perjuangan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Seluas 56 HektareIDN Times/Pemkot Surabaya

Yayuk pun menjelaskan, khusus pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sebanyak 19 aset berhasil diselamatkan. Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 4 aset pada 2016, yaitu tanah aset di Jalan Komering, tanah aset di Kelurahan Kendangsari, tanah aset di Kelurahan Kalirungkut, dan tanah aset di Kelurahan Panjangjiwo. Dari 4 aset tersebut luasnya 53.207,83 meter persegi dengan nilai mencapai Rp12,8 miliar. 

Pada 2017, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 11 aset, yaitu tanah di Kelurahan Kendangsari, tanah di Jalan Indragiri 4, tanah di Jalan Upajiwa, tanah di Kelurahan Medoakan Ayu, tanah di Kelurahan Kalirungkut, tanah di Kelurahan Panjangjiwo, tanah di Kelurahan Benowo (Raci), tanah di kelurahan Kebraon, tanah di Jalan Basuki Rahmat yang digunakan untuk hotel, tanah di Dupak, dan tanah aset di Kelurahan Sumberejo. 

Kemudian pada 2018, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan aset SMP 24 Surabaya seluas 3.309,45 meter persegi. Selanjutnya pada 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya menyelamatkan aset di Jalan Kusuma Bangsa (PT STAR), SDN Kutisari 1, dan tanah aset di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Untuk aset yang di Sidoarjo berupa tanah kosong yang luasnya sekitar 70 ribu meter persegi. 

2. Luas pendampingan yang diselamatkan Kejati Jatim seluas 142.558,19 meter persegi

Begini Perjuangan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Seluas 56 HektareIDN Times/Pemkot Surabaya

Sementara itu, Yayuk juga menjelaskan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mulai melakukan pendampingan dari 2016-2019 dan mulai berhasil melakukan penyelamatan aset pada 2017. Aset yang berhasil diselamatkan tersebut ialah tanah aset di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan UNMER, tanah aset di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruislag dengan PT Grande Family View, dan tanah di Kelurahan Margorejo yang berupa tanah kosong. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyelamatkan aset di Jalan Indragiri Nomor 6 berupa bangunan Gelora Pancasila dan tanah di Jalan Kenari berupa jalan raya pada 2018. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berhasil menyelamatkan aset YKP dan sampai saat ini kasusnya masih di kejaksaan. 

“Jadi, yang didampingi oleh Kejati Jatim ini nilainya besar-besar, termasuk yang YKP itu sangat besar. Jika ditotal, luas pendampingan yang diselamatkan oleh Kejati Jatim seluas 142.558,19 meter persegi dengan nilai Rp344.561.225.480,” tutur Yayuk. 

Tak hanya Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negari Tanjung Perak juga membantu menyelamatkan aset. Ada tiga aset yang berhasil diselamatkan pada 2019, yaitu komplek Ruko PT Tanzil Sukses Jaya Utama, tanah aset di Kelurahan Keputih (UD Amin), dan tanah aset di Kelurahan Keputih (PT APU). 

“Total yang berhasil diselamatkan luasnya mencapai 138.675,85 meter persegi dengan nilai mencapai Rp47.392.638.591,” tambahnya.

3. Pengamanan dan penyelamatan aset dilakukan dengan berbagai kegiatan

Begini Perjuangan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Seluas 56 HektareIDN Times/Pemkot Surabaya

Yayuk pun menjelaskan, pengamanan dan penyelamatan berbagai aset Pemkot Surabaya dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum. 

Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama. Khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset, dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. 

“Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang atau dikuasai pihak lain,” imbuhnya.

4. Hal paling sulit untuk menyelamatkan aset ketika berkaitan dengan data-data masa lalu

Begini Perjuangan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Seluas 56 HektareIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Risma menjelaskan dukungan dan pendampingan yang dilakukan pihak kejaksaan sangat membantu dalam menyelamatkan aset sebab bisa runtut cara berpikirnya, sehingga sangat mudah untuk melangkah step by step.

“Saya dulu tidak tahu harus bagaimana cara menyelamatkan aset, tapi karena didampingi kejaksaan, akhirnya runtut cara berpikirnya. Oh cari data yang ini dulu, baru kemudian data ini, dan seterusnya,” kata dia. 

Akhirnya, setelah didampingi kejaksaan, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya bergerak semuanya untuk mengumpulkan data-datanya. Dengan supporting data itu, lalu kejaksaan bisa melakukan penyelidikan lebih mudah. 

“Jadi, yang paling sulit dalam menyelamatkan aset itu ketika berkaitan dengan data-data masa lalu, yang secara data administrasinya tidak lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu demi menyelamatkan aset tersebut,” ujar Risma. 

5. Wali Kota Risma meminta bantuan Kejaksaan Agung dan KPK untuk membantu menyelamatkan aset Pemkot Surabaya

Begini Perjuangan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Seluas 56 HektareIDN Times/Kevin Handoko

Selain itu, yang paling berat juga ialah mencari pihak yang menguasai aset Pemkot Surabaya karena tidak sedikit yang sudah kabur ke luar negeri. Dengan demikian, Wali Kota Risma pun meminta bantuan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantunya dalam menyelamatkan aset. 

“Dalam rangka penyelamatan aset ini, saya juga bersurat ke berbagai instansi untuk meminta bantuan, termasuk ke Kejaksaan Agung, KPK, dan juga berbagai instansi lainnya karena saya tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” tegasnya. 

Di samping itu, Wali Kota Risma juga menegaskan bahwa yang paling penting dalam penyelamatan aset ini ialah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah atau pemerintah kota. Maka dari itu, perlu kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. 

“Terus terang selama ini kita kalau hanya mengandalkan pemerintah kota, jangan harap dah. Karena saya sudah pernah mencoba itu dan kita tidak pernah berhasil. Akhirnya, kami minta bantuan kejaksaan dan itu baru berhasil hingga saat ini," imbuhnya.

Atas bantuan pendampingan tersebut, 25 jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya, 20 jajaran Kejari Tanjung Perak, dan 13 jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diberi penghargaan oleh Pemkot Surabaya. Saat memberikan penghargaan, Wali Kota Risma mengaku selalu meminta bantuan kepada kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan, termasuk meminta pendampingan ketika melakukan proyek-proyek strategis. 

“Alhamdulillah banyak yang kembali (aset-aset Pemkot Surabaya) dan proyek strategis semuanya lancar. Saya sampaikan terima kasih banyak kepada jajaran kejaksaan,” pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya