Wagub Emil Dardak: PPKM Belum Tentu Diterapkan di Zona Merah Jatim

Karena tindakannya belum tentu sesuai dengan penyebab kasus

Surabaya, IDN Times - Kebijakan Pemberberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur menuai protes. Pasalnya, zona merah seperti Blitar, Ngawi, dan Lamongan atau daerah dengan kasus aktif tertinggi seperti Tuban dan Jember tidak termasuk dalam daftar daerah yang wajib melaksanakan PPKM. Untuk menjawab hal tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa kebijakan PPKM tak bisa diterapkan di sembarang daerah.

1. PPKM hanya sesuai diterapkan di daerah metropolis

Wagub Emil Dardak: PPKM Belum Tentu Diterapkan di Zona Merah JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Emil menerangkan, inti dari PPKM adalah mengendalikan aktivitas masyarakat di lingkungan perkantoran dan perbelanjaan. Hal tersebut terlihat dari dua poin utama yaitu kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Melihat dua poin utama tersebut, Emil menyimpulkan bahwa PPKM hanya sesuai diterapkan di kawasan metropolitan seperti Surabaya Raya dan Malang Raya di mana banyak perkantoran dan pusat perbelanjaan.

"Yang dibatasi adalah perkantoran dan mal. Ini adalah fenomena perkotaan sebenarnya,"  ujar Emil dalam talk show virtual oleh BNPB, Jumat (8/1/2021).

2. PPKM tidak efektif di wilayah pedesaan

Wagub Emil Dardak: PPKM Belum Tentu Diterapkan di Zona Merah JatimWakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat talk show BNPB, Jumat (8/1/2021). IDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, PPKM menjadi tidak efektif jika diterapkan di daerah pedesaan yang minim perkantoran dan pusat perbelanjaan seperti Ngawi dan Lamongan. Sehingga, penerapan PPKM menjadi tak ada gunanya di daerah-daerah pedesaan meski kasus COVID-19 tergolong tinggi di sana.

"Untuk menerapkan di daerah lain kita pertimbangkan bahwa, apakah ke situ arahnya untuk mengurangi kasus?" tutur Emil.

Baca Juga: PPKM, Tempat Wisata di Batu Tetap Buka

3. Daerah pedesaan memiliki pemicu kenaikan kasus COVID-19 tersendiri

Wagub Emil Dardak: PPKM Belum Tentu Diterapkan di Zona Merah JatimANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain itu, Emil merasa permasalahan yang terjadi di masing-masing daerah beragam hingga membuat kasus COVID-19 meningkat bahkan menjadi zona merah. Permasalahan yang beragam itu tak semuanya dapat diselesaikan dengan penerapan PPKM saja.

"Namun, apakah daerah lain trigger kasusnya itu? Perkantoran? Atau justru yang lain. Kalau misal banyaknya adalah warung kopi dan warung makan yang saking tersebarnya untuk ditertibkan satu persatu agak sulit," ungkap mantan bupati Trenggalek tersebut.

4. Pertimbangkan penambahan daerah PPKM

Wagub Emil Dardak: PPKM Belum Tentu Diterapkan di Zona Merah JatimANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Namun, Emil mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada penambahan daerah yang menerapkan PPKM selain Surabaya Raya dan Malang Raya. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pun telah menggelar pertemuan dengan kepala-kepala daerah di Jatim untuk membahas permasalahan tersebut.

"Sampai saat ini keputusan Bu gubernur masih berproses menindaklanjuti hasil diskusi Bu Gubernur dengan seluruh Forkopimda se-Jawa Timur dan seluruh kabupaten kota," tukas suami Arumi Bachsin tersebut.

Baca Juga: Whisnu Protes Surabaya PPKM, Emil Dardak: Itu Sudah Perintah Pusat

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya