Surabaya Bak Hutan Reklame, Komisi A Ajukan Revisi Perda

Terlalu banyak reklame mengganggu estetika kota

Surabaya, IDN Times - Kondisi Kota Surabaya yang seharusnya dipenuhi pepohonan hijau bukannya hutan reklame membuat Komisi A DPRD Kota Surabaya prihatin. Mereka pun mengajukan Raperda inisiatif untuk merevisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya.

1. Terlalu banyak reklame mengganggu estetika kota

Surabaya Bak Hutan Reklame, Komisi A Ajukan Revisi PerdaKetua Fraksi Golkar, DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Dokumentasi Istimewa

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menjelaskan bahwa saat ini terlalu banyak reklame bertebaran di Kota Surabaya, Hal ini mengganggu estetika tatanan kota. Surabaya yang harusnya seperti hutan pepohonan, lanjut Arif, malah tampak seperti hutan reklame.

"Untuk itu saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Bilboard, bando, dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan. Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk bilboard, bando dan baliho, yang boleh diterbitkan SIPR hanya videotron atau megatron seperti di kota kota besar di dunia,'' ujarnya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Protes dengan Panjat Reklame, Pria Ini Bertahan Lebih dari 24 Jam

2. Keindahan kota adalah hak warga

Surabaya Bak Hutan Reklame, Komisi A Ajukan Revisi PerdaKetua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni. IDN Times/Fitria Madia

Arif melanjutkan, mendapatkan keindahan kota merupakan salah satu hak dari masyarakat. Namun nyatanya, banyak reklame bertebaran yang akhirnya malah merusak pemandangan di Kota Surabaya. Apalagi banyak pula fasum dan fasos yang dipenuhi titik reklame

''Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemangan indah di kota tercintanya,'' tuturnya.

3. Komisi A ajukan revisi Perda reklame

Surabaya Bak Hutan Reklame, Komisi A Ajukan Revisi PerdaKetua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni. IDN Times/Fitria Madia

Arif juga menitikberatkan pada reklame yang menempel pada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Pasalnya, reklame ini bisa menghalangi pandangan warga lainnya jika terjadi hal-hal darurat di JPO.

Oleh karena itu, Arif meminta agar Surabaya benar-benar jadi smart city dengan memanfaatkan videtron untuk lebih merapikan reklame-reklame. Untuk itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengajukan Raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. 

"Sehingga kedepan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini. Bukan hanya sekedar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional," pungkasnya.

Baca Juga: Kedaluwarsa Sejak 2019, Satpol PP Kabupaten Madiun Bongkar Reklame

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya