Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Predator Anak Beraksi Lagi, Korbannya Anak SD di Sidoarjo

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidoarjo, IDN Times - Pernah mendekam di penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak rupanya tak membuat S (51) kapok. Setelah menghirup udara bebas, S kembali mengulang perbuatannya. Beruntung, korban langsung berani melaporkan ulah S sehingga predator anak itu kembali diringkus.

1. Sasar korban saat pulang sekolah

timesofindia.indiatimes.com

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, S menyasar korbannya yang masih berusia anak-anak. Pada Selasa (7/9/2021), S menghampiri M (9) saat pulang sekolah SD sekitar pukul 10.30 di wilayah Wonoayu. Saat itu, M masih menunggu jemputan dari orangtuanya.

"Lalu S ini membujuk rayu korban, mengajaknya untuk beli es. Akhirnya  korban mau ikut tersangka," ujar Wahyu, Selasa (14/9/2021).

2. Bujuk korban beli es oyen

magdalene.co

Lebih lanjut, S pun mengajak M membeli es oyen yang ada di sekitar sekolah korban. Setelah membeli es, M pun diantarkan ke rumahnya dengan sepeda motor. Di atas sepeda motor inilah S melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

"Tersangka melakukan pencabulan sampai korban merasa kesakitan," tuturnya.

3. Masih cabuli korban di warung saat beli es teh

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak cukup sampai di situ, ternyata nafsu binatang S belum puas. Ia kemudian berhenti di sebuah warung dan mengajak M minum es teh. Ketika minum, S kemudian memangku M dan kembali melanjutkan perbuatan kejinya.

"Rasa sakit yang dialami korban dihiraukan pelaku. Hingga berlanjut ia meminta M untuk memuaskan nafsunya," lanjut Wahyu.

4. Korban berani bercerita ke orangtuanya

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (hk01.com)

Setelah terpuaskan, akhirnya S mengantarkan M pulang di depan gang rumahnya. S kemudian menyogok M dengan uang Rp10 ribu dan mengancam agar ia tak memberitahukan siapa pun mengenai perbuatan yang baru saja mereka alami. Beruntung, M tetap bercerita kepada orangtuanya.

"Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum. Kepada tersangka S, dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us