Predator Anak Beraksi Lagi, Korbannya Anak SD di Sidoarjo

Korban berani bercerita kepada orangtuanya

Sidoarjo, IDN Times - Pernah mendekam di penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak rupanya tak membuat S (51) kapok. Setelah menghirup udara bebas, S kembali mengulang perbuatannya. Beruntung, korban langsung berani melaporkan ulah S sehingga predator anak itu kembali diringkus.

1. Sasar korban saat pulang sekolah

Predator Anak Beraksi Lagi, Korbannya Anak SD di Sidoarjoilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, S menyasar korbannya yang masih berusia anak-anak. Pada Selasa (7/9/2021), S menghampiri M (9) saat pulang sekolah SD sekitar pukul 10.30 di wilayah Wonoayu. Saat itu, M masih menunggu jemputan dari orangtuanya.

"Lalu S ini membujuk rayu korban, mengajaknya untuk beli es. Akhirnya  korban mau ikut tersangka," ujar Wahyu, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Bocah di Lamongan Jadi Korban Pencabulan Kakek 54 Tahun

2. Bujuk korban beli es oyen

Predator Anak Beraksi Lagi, Korbannya Anak SD di Sidoarjomagdalene.co

Lebih lanjut, S pun mengajak M membeli es oyen yang ada di sekitar sekolah korban. Setelah membeli es, M pun diantarkan ke rumahnya dengan sepeda motor. Di atas sepeda motor inilah S melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

"Tersangka melakukan pencabulan sampai korban merasa kesakitan," tuturnya.

3. Masih cabuli korban di warung saat beli es teh

Predator Anak Beraksi Lagi, Korbannya Anak SD di SidoarjoIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak cukup sampai di situ, ternyata nafsu binatang S belum puas. Ia kemudian berhenti di sebuah warung dan mengajak M minum es teh. Ketika minum, S kemudian memangku M dan kembali melanjutkan perbuatan kejinya.

"Rasa sakit yang dialami korban dihiraukan pelaku. Hingga berlanjut ia meminta M untuk memuaskan nafsunya," lanjut Wahyu.

4. Korban berani bercerita ke orangtuanya

Predator Anak Beraksi Lagi, Korbannya Anak SD di SidoarjoiStockphoto.com/tzahiV

Setelah terpuaskan, akhirnya S mengantarkan M pulang di depan gang rumahnya. S kemudian menyogok M dengan uang Rp10 ribu dan mengancam agar ia tak memberitahukan siapa pun mengenai perbuatan yang baru saja mereka alami. Beruntung, M tetap bercerita kepada orangtuanya.

"Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum. Kepada tersangka S, dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Wahyu.

Baca Juga: Lezatnya Sate Kerang Khas Sidoarjo, Seporsi Cuma Rp5 Ribu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya