Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penuhi Panggilan Bawaslu, Emil Dardak Utus Kuasa Hukumnya

Emil Dardak bersama Machfud-Mujiaman, Minggu (27/9/2020). Instagram/cak.machfudarifin.

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini terkait foto pose dua jari Emil bersama Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman. Emil pun memenuhi panggilan itu dengan mengutus tim kuasa hukumnya.

1. Emil penuhi panggilan Bawaslu melalui kuasa hukumnya

Ilustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menyampaikan bahwa tim kuasa hukum perwakilan Emil mendatangi Kantor Bawaslu Surabaya pada Rabu (30/9/2020), sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka menyampaikan klarifikasi Emil atas laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

"Sudah datang tadi jam satu (siang) melalui kuasa hukumnya," ujar Agil saat dihubungi IDN Times.

2. Hasil pertemuan masih dikaji

Ilustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, Agil masih enggan menyampaikan isi klarifikasi dan kesimpulan sementara yang mereka dapatkan. Hingga saat ini mereka memutuskan untuk mengkaji lebih dalam mengenai laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

"Masih kami kaji terlebih dahulu," tuturnya singkat.

3. Emil dilaporkan Panwascam

Ilustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan tersebut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mereka menyoal kedatangan Emil ke acara Machfud-Mujiaman. Menurut Agil, jika Emil hendak berkampanye, maka ia harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai wakil gubernur Jatim.

"Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," ungkap Agil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us