Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembacok di Karanggayam Ternyata Sakit Hati karena Utangnya Ditagih

Pisau penghabisan yang digunakan dalam pembacokan di Jalan Karanggayam I, Sabtu (8/1/2022). (dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Motif di balik pembacokan yang menggemparkan di Jalan Karanggayam I pada Jumat (8/1/2022) telah terungkap. Ternyata, pelaku pembacokan merasa sakit hati saat korban menagih utang kepadanya. Kedua pria ini merupakan rekan di arena judi merpati.

1. Awalnya pelaku kalah taruhan judi merpati

M Imam (26), pelaku pembacokan di Jalan Karanggayam I, Sabtu (8/1/2022). (dok. Istimewa)

Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar menjelaskan, awal perseteruan mereka adalah saat pelaku, M Ilham (26) kalah taruhan saat judi burung merpati. Namun, Ilham belum bisa membayar taruhan sebesar Rp300 ribu. Korban, Choirul Imron pun menagih utang taruhan itu ke pelaku.

"Korban ini menagih utang ke pelaku sebesar Rp300 ribu karena kalah taruhan judi merpati," ujar Akhyar, Minggu (9/1/2022).

2. Pelaku sakit hati saat utangnya ditagih

Pisau penghabisan yang digunakan dalam pembacokan di Jalan Karanggayam I, Sabtu (8/1/2022). (dok. Istimewa)

Saat Imron menagih utang, Ilham rupanya merasa tersinggung dan sakit hati. Alhasil, dia membalaskan rasa sakit hatinya itu kepada Imron saat melintas di Jalan Karanggayam I. Ilham sudah menyiapkan pisau penghabisan untuk menyiksa Imron demi memuaskan rasa sakit hatinya.

"Sempat cekcot mulut, akhirnya pelaku kalap membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di sengkelit dipinggangnya," lanjut Akhyar.

3. Terancam penjara 5 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Korban sempat berlari menghindari pelaku hingga masuk ke perkampungan warga. Namun, Ilham sudah gelap mata dan terus menyabetkan pisaunya ke tubuh Imron. Alhasil, korban pun terjatuh, tergeletak bersimbah darah dari luka-luka yang ia alami.

"Untungnya korban segera mendapat pertolongan ke rumah sakit sehingga bisa selamat," imbuh Akhyar.

Akibat aksi membabi buta itu, korban mengalami sejumlah luka antara lain luka sayat dahi kiri, kepala belakang sebelah kiri, pipi sebelah kiri, jari kiri, pergelangan tangan kanan, jari kanan, kaki kanan bagian bawah, kaki kiri bagian bawah, bahu sebelah kiri, serta di siku kiri dengan patah tulang terbuka.

Dendam kesumat karena utangnya ditagih ini membuat Imam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us