Mayat Bayi Ditemukan di Pembuangan Sampah, Rupanya Dibuang Ibu Kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Benda-benda yang ditemukan di tempat pembuangan sampah umumnya adalah benda tak terpakai. Namun petugas kebersihan di penampungan sampah Jalan Keputih Tegal Surabaya malah menemukan plastik hitam berisi mayat bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya pada Kamis (18/10). Satreskrim Polrestabes Surabaya pun mencari pelaku pembuangan bayi ini.
Baca Juga: Beri Makan Ayam, Pria Ini Malah Temukan Mayat Bayi dalam Plastik
1. Penemuan bayi langsung ditangani polisi
Berbekal kaus lengan pendek berwarna hitam, polisi mencari tahu siapa pelaku pembuangan bayi ini. Polisi bertanya kepada warga tempat berasalnya sampah-sampah tersebut, terutama yang berada di perumahan Pakuwon City.
"Unit Jatanras langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP ditemukanya mayat bayi dan di sekitar perumahan Pakuwon City Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/10).
2. Pembuang bayi adalah ibu kandung
Pencarian polisi ini pun membuahkan hasil. Rupanya, pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Maria Ledatondu (24) yang tak lain merupakan ibu kandung korban. Maria sehari-harinya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Jadi kami amankan satu tersangka atas kematian seorang bayi yang ditemukan di tempat sampah. Pelaku adalah ibu kandungnya sendiri yang tega membuang bayinya pada Rabu (17/10) dini hari," jelas Rudi.
3. Merupakan hasil kehamilan di luar nikah
Maria, warga Sumba Barat mengaku membuang bayi tersebut tepat setelah dilahirkan. Alasannya, bayi itu adalah hasil kehamilan di luar nikah. Lelaki yang menghamili Maria yang tak lain adalah pacarnya tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan tersebut.
"Bapak si bayi ada di luar pulau dan dia tidak mau bertanggung jawab. Untuk itu pelaku nekat membuang anaknya karena malu," terang Rudi.
Kini Maria pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ia pun terancam terjerat Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga: Begini Pengakuan FS dan BN, Pasangan Pranikah yang Jual Bayi