Masih Sekolah, Satu Pembakar Polsek Minta Penangguhan Penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Usai menjalani sidang perdana tiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/9), kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, salah satu terdakwa masih berstatus sebagai pelajar dan harus segera masuk sekolah.
1. Hadi ingin penangguhan penahanan untuk sekolah
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, Andry Ermawan dihadapan majelis hakim. Andry mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah seorang terdakwa bernama Hadi Mustofa (20).
"Karena terdakwa merupakan seorang pelajar dan baru naik kelas 3 SMA. Tadi sudah saya sampaikan ke majelis hakim san saya lengkapi dengan surat keterangan dari kepala sekolah," ujarnya kepada IDN Times.
2. Terdapat kesalahan dalam penulisan umur Hadi
Nama Hadi memang sempat menjadi masalah ketika persidangan. Pasalnya di BAP, ia tertulis kelahiran 1991 sehingga berusia 28 tahun. Namun dipengadilan ia menyebut dirinya berusia 20 tahun dan mengaku salah menyebut tahun lahir saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.
"Dakwaan sama dengan BAP, tahun 91. Ternyata waktu ditanya 1999, 20 tahun dan dibuktikan dengan KTP," terang JPU Ahmad Junaidi.
3. Sempat ajukan penangguhan ke Polda Jatim
Andry melanjutkan, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Polda Jatim ketika Hadi ditahan di Mapolda Jatim. Namun permintaan tersebut ditolak tanpa alasan pasti.
"Sekarang kami ajukan ke majelis hakim. Semoga dikabulkan. Karena terdakwa ini masih pelajar dan memiliki hak untuk belajar," pungkas Andry.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polda Jatim Tahan 3 Pembakar Mapolsek Tambelangan
4. Hadi dan kawanannya merupakan pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan
Sebagai informasi, Hadi dan dua terdakwa lainnya merupakan pelaku penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 22 Mei 2019 lalu. Atas perbuatan ini, JPU mendakwa dengan Pasal 200 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengerusakan gedung atau bangunan yang dapat membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut adalah maksimal 15 tahun penjara.
"Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati, hingga tidak dapat dipakai serta mengancam jiwa anggota Polsek Tambelangan," sebut Junaidi saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana