Hari Pertama Denda Parkir Liar di Surabaya, 43 Kendaraan Melanggar

Sudah dapat sekitar Rp13 juta tuh

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya patut waspada ketika memarkirkan kendaraannya di jalanan Kota Surabaya. Pasalnya, Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018 telah resmi diberlakukan sejak 1 November 2018. Berlakunya aturan itu membuat tiap warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda 4.

Baca Juga: Sekarang Bayar Parkir di Kawasan GBK Harus Pakai Uang Elektronik

1. Sudah 43 kendaraan melanggar

Hari Pertama Denda Parkir Liar di Surabaya, 43 Kendaraan Melanggarpalembang.uri.co.id

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, mengatakan pihaknya telah mendapatkan 43 kendaraan yang kedapatan sedang melanggar rambu larangan parkir.

"Rinciannya 6 roda dua, 36 roda empat, dan satu roda tiga. Itu ditilang saat parkir liar di beberapa jalan," ujar Irvan saat dihubungi IDN Times, Jumat (2/11).

2. Belum ada kendaraan yang diderek

Hari Pertama Denda Parkir Liar di Surabaya, 43 Kendaraan Melanggartribratanews.com

Irvan menjelaskan hingga saat ini kendaraan yang ketahuan melanggar hanya mendapatkan denda tilang, lantaran belum ada kendaraan yang ditemukan tanpa sopir sehingga harus diderek.

"Sementara ini belum (ada kendaraan yang diderek). Tapi kalau ada yang tidak ada sopirnya akan kami derek," terangnya.

3. Dikirim ke rekening Pemkot Surabaya

Hari Pertama Denda Parkir Liar di Surabaya, 43 Kendaraan MelanggarIDN Times/Fitria Madia

Dengan berlakunya peraturan ini, maka para pelanggar wajib membayarkan denda sesuai ketentuan. Denda ini dibayarkan secara online melalui Bank Jatim.

"Dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Surabaya. Jadi transparan untuk Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Untuk hari ini (2/11), Irvan mengaku belum mendapatkan laporan lengkap terkait jumlah kendaraan yang telah ditindak. Namun ia berharap masyarakat segera mengerti dan mengurangi tindakan parkir liar.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Trik Mudah Parkir Mobil Secara Paralel Buat Pemula

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya