Ayah Tak Punya Hak Asuh, Bayi Korban Perdagangan Diasuh Polisi

Status siri membuat sang ayah tidak dapat merawat bayinya

Surabaya, IDN Times - Ica (22) membuat publik geleng-geleng kepala. Ia menjual bayinya sendiri seharga Rp15 juta untuk menutup utang dan tagihan arisan. Setelah diringkus oleh kepolisian, bayi Ica kini pun masih berada dalam asuhan Unit PPA Polrestabes Surabaya.

1. Bayi masih dalam safe house Unit PPA

Ayah Tak Punya Hak Asuh, Bayi Korban Perdagangan Diasuh PolisiIDN Times/Fitria Madia

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan bahwa saat ini bayi laki-laki berusia 11 bulan tersebut masih berada dalam safe house Unit PPA. Bayi itu tidak dapat diberikan kepada sang ibu lantaran Ica saat ini berada dalam tahanan.

"Gak mungkin kan bayi ini diberikan kepada ibunya yang dalam tahanan," tuturnya ketika ditemui di ruangan, Rabu (10/10).

Ruth menambahkan, perjalanan panjang dari Surabaya ke Denpasar dan kembali lagi ke Surabaya juga berpotensi membuat bayi mengalami gangguan kondisi fisik maupun psikis. Oleh karena itu pihaknya perlu menstabilkan kondisi bayi dalam safe house.

2. Status nikah siri membuat ayah bayi tidak memiliki hak asuh

Ayah Tak Punya Hak Asuh, Bayi Korban Perdagangan Diasuh PolisiIDN Times/Fitria Madia

Selain itu, lantaran Ica menikah dengan suaminya secara siri tanpa melalui pendaftaran secara hukum, bayi ini pun tidak dapat diberikan kepada ayah maupun keluarga ayahnya. Sedangkan dari keluarga sang Ibu pun belum ada yang meminta untuk merawat bayi tersebut.

"Dulu kan dirawat tantenya, tapi itu tante dari suami. Sebenarnya cuma tante itu yang sesuai merawat bayi ini. Tapi secara yuridis tidak bisa kami serahkan," jelasnya.

Baca Juga: Hati-hati! Ada Modus Baru Perdagangan Manusia dengan Kawin Kontrak

3. Menunggu proses berikutnya

Ayah Tak Punya Hak Asuh, Bayi Korban Perdagangan Diasuh PolisiIDN Times/Fitria Madia

Ruth pun kini hanya bisa menunggu proses hukum yang tengah berjalan hingga Ica memberikan keterangan atau delegasi kepada kerabatnya yang dipercayai untuk merawat sang bayi.

Ica bersama tiga orang lain yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi secara online kini tengah berada di tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka terancam dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Terbelit Utang dan Tagihan Arisan, Ica Tega Jual Anaknya Rp15 Juta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya