199 Tempat Rekreasi Surabaya Sudah Dibuka, Wajib Scan PeduliLindungi

Kalau melanggar akan diitutup minimal 4 bulan

Surabaya, IDN Times - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1  di Kota Surabaya membuat pemerintah setempat membuka Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Untuk mencegah potensi penularan COVID-19, RHU seperti pusat wisata, bar, karaoke, dan club harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dengan ketat.

1. RHU di Kota Surabaya sudah boleh dibuka

199 Tempat Rekreasi Surabaya Sudah Dibuka, Wajib Scan PeduliLindungiKebun Binatang Surabaya (IDN Times/Reza Iqbal)

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendry Simanjuntak menuturkan, RHU sudah diperbolehkan untuk buka sejak Jumat (22/10/2021) apabila sudah menandatangani pakta integritass dengan Pemkot Surabaya. Saat ini, telah ada 119 RHU yang diperbolehkan untuk buka.

Para pengelola RHU harus mematuhi berbagai peraturan yang sudah ditetapkan dan tercantum dalam pakta integritas. Salah satunya yaitu mengenai jam operasional RHU.

"Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,” ujar Hendry, Sabtu (23/10/2021).

2. Wajib sudah vaksin dan scan PeduliLindungi

199 Tempat Rekreasi Surabaya Sudah Dibuka, Wajib Scan PeduliLindungiIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Peraturan lain yang harus dipenuhi adalah penyediaan QR Code PeduliLindungi. Setiap pengunjung yang akan memasuki RHU harus memindai kode tersebut untuk menjaring warga yang sudah divaksinasi dan sebagai sarana tracing.

Para pengunjung juga harus mencatatkan identitas lengkap termasuk alamatnya sebagai bekal tracing jika ditemukan penularan dalam RHU tersebut.

"Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas COVID-19 melakukan tracing,” tuturnya.

Baca Juga: Taman Safari Bogor: Harga Tiket, Rute, dan Tipsnya

3. Jika melanggar akan ditutup sementara minimal 4 bulan

199 Tempat Rekreasi Surabaya Sudah Dibuka, Wajib Scan PeduliLindungiKondisi KBS selama long weekend, Oktober 2020. Dok. Humas KBS.

Sementara untuk kapastias RHU kini sudah hampir penuh yaitu 75 persen. Meski demikian, berbagai protokol kesehatan harus dipenuhi mulai wajib memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan, dan lain-lain.

Jika pengelola RHU ketahuan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, Pemkot Surabaya tak segan-segan untuk memberikan sanksi yaitu penutupan sementara minimal selama 4 bulan.

“Artinya, ada Satgas COVID-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021,” tegasnya.

Baca Juga: Surabaya Level 1, KBS Tambah Kapasitas Pengunjung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya