Penyidik KPK Nginap di Kediri, Usut Lagi Kasus Korupsi Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan Polres Kediri Kota, untuk keperluan pemeriksaan. Peminjaman ini berlangsung selama 2 hari, mulai kemarin Senin (25/01/2022). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara suap pekerjaan infrastruktur, yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
1. Polres hanya memfasilitasi KPK
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi membenarkan adanya peminjaman ruangan oleh KPK ini. Namun Wahyudi enggan menjelaskan secara detail, terkait adanya aktivitas pemeriksaan yang dilakukan KPK. Menurutnya Polres hanya menjadi fasilitator saja. Tidak ada pengamanan khusus yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Soal kasusnya apa dan siapa saja yang diperiksa saya tidak tahu, yang jelas itu agendanya KPK," ujarnya, Selasa (26/01/2022).
Baca Juga: Kaleidoskop 2021 Tulungagung, Kasus Antraks hingga Bupati Dihina
2. KPK akan beri keterangan setelah tersangka ditahan
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ASN dari Pemkab Tulungagung menjalani pemeriksaan oleh KPK di ruang Bag Ops Polres Kediri Kota. Selain itu sejumlah rekanan juga menunggu untuk diperiksa KPK. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui adanya aktivitas pemeriksaan di Polres Kediri Kota, terkait pengembangan perkara suap yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
KPK baru akan merinci hal tersebut ketika tersangka sudah ditahan. Sebab, hal itu merupakan komitmen lembaga antitrasuah itu. "Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tuturnya.
3. Mantan Bupati Tulungagung dihukum 10 tahun
Sebelumnya sudah ada tersangka dalam kasus yang terungkap menjelang pelaksanaan Pilkada 2018 lalu. Selain Syahri Mulyo, mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar juga terjerat kasus ini. Majelis hakim Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan dendar sebesar Rp700 juta terhadap Syahri Mulyo. Selain itu hakim juga menghukum pencabutan hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun, terhitung sejak syahri selesai menjalani masa pidana pokok. Saat ini Syahri sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II B Tulungagung.
Baca Juga: KPK Kembali Usut Dugaan Suap Proyek di Kabupaten Tulungagung